TANGERANG, KOMPAS.com - Jama'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur disebut menawarkan investasi program tabung tanah di sebuah pengajian.
Hal itu diungkap oleh Asfa Davi B, kuasa hukum tiga orang penggugat Yusuf Mansur atas program tabung tanah.
Adapun tiga orang yang menggugat Yusuf Mansur yakni Surati, Yeni Rahmawati, dan Aida Alamsyah. Ketiganya adalah pekerja migran Indonesia (PMI).
Menurut Asfa, berdasar keterangan kliennya, pengajian itu berlangsung di Hong Kong pada 2014.
Saat itu, para kliennya memang tengah bertugas di Hong Kong.
"Jadi penggugat ada tiga orang, mereka pada waktu itu TKW (PMI) di Hong Kong," sebut Asfa di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (18/1/2022).
"Saudara Jam'aan Nurchotib Mansur waktu itu datang ke sana, di pengajian, menawarkan investasi tabung tanah namanya," sambung dia.
Sebelum menyampaikan soal program tabung tanah, kata Asfa, Yusuf Mansur sempat membicarakan soal nilai-nilai sedekah.
Baca juga: Duduk Perkara Yusuf Mansur Digugat 3 Pekerja Migran atas Program Tabung Tanah
"Lalu (Yusuf Mansur) bicara mengenai nilai-nilai sedekah, lalu menawarkan investasi tabung tanah, dan mereka (penggugat) tertarik," papar dia.
Menurut Asfa, berdasar pengakuan kliennya, pihak yang menginvestasikan duitnya ke program itu akan mendapatkan bagi hasil.
Namun, keuntungan bagi hasil itu hanya sebatas omongan saja alias tidak ada hitam di atas putih.
"(Keuntungan bagi investor) ada bagi basilnya. Itu juga enggak clear ya karena enggak ada hitam di atas putih. Jadi semua disampaikan secara lisan," papar Asfa.
Dia menyebut, sejak 2014 hingga saat ini, para kliennya tak kunjung mendapatkan keuntungan (bagi hasil) dari Yusuf Mansur melalui program tersebut.
Baca juga: Yusuf Mansur Kembali Jalani Sidang Perdata, Kali ini Terkait Program Tabung Tanah
Oleh karena itu, ketiga penggugat memutuskan untuk menggugat Yusuf Mansur.
"Nah kenapa kami gugat, karena sejak mereka investasi sampai dengan hari ini, tidak ada laporan mengenai investasi itu untuk apa," kata Asfa.
Yusuf Mansur diwakili kuasa hukumnya yang bernama Ariel Mochtar mengikuti agenda sidang perdata perdana di PN Tangerang pada Selasa siang ini.
Saat persidangan, majelis hakim memeriksa berkas dari kedua belah pihak dan mendaftarkan perkara itu ke proses mediasi. Sidang kemudian berakhir.
Baca juga: Hari Ini, Yusuf Mansur Akan Ikuti Sidang Perdata di PN Tangerang
"Sidang ditunda sampai mediator menentukan tanggal mediasi," ujar majelis hakim saat persidangan, Selasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.