JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman, eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), pada Rabu (19/1/2022).
Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, agenda sidang masih mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).
"Sidang dengan agendanya masih saksi dari JPU," kata Alex melalui pesan tertulis, Selasa (18/1/2022) malam.
Baca juga: Letupan Emosi Munarman Saat Ketahui Penyebab Dirinya Dipenjara, Cecar Saksi hingga Bentak Jaksa
Rencananya, sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB.
Adapun sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU pertama kali digelar pada Senin (17/1/2022).
Salah satu saksi berinisial IM menjelaskan bahwa Munarman memiliki keterlibatan dalam insiden pengeboman di Gereja Katolik Pulau Jolo, Provinsi Sulu, Filipina, pada 27 Januari 2019 lalu.
Baca juga: Saksi Sebut Munarman Punya Andil dalam Bom Gereja Jolo Filipina
Adapun IM merupakan penyidik sekaligus pelapor dalam kasus Munarman.
"Pengeboman di gereja di Jolo kemudian membawa kami kepada link atau jaringan yang juga dalam pantauan penyelidikan. Ada link, hubungan, antara peristiwa yang terjadi di Jolo tersebut dengan serangkaian yang kami sebut sebagai 'kelompok Makassar'," tutur IM.
Dari situ, IM kemudian menghimpun informasi lebih lanjut dan menduga ada keterlibatan Munarman dalam insiden bom di Gereja Katedral Our Lady of Mt Carmel itu.
Baca juga: Saksi Sebut Munarman Terkait Pengeboman Gereja Katedral Jolo Filipina
"Inilah yang membawa kami kepada beberapa saksi-saksi yang kemudian memberi keterangan yang dugaan kuat saya adalah menghubungkan dengan keterlibatan saudara Munarman," ujar IM.
IM juga menyebutkan, Munarman diduga terlibat dalam penyebaran provokasi atau menggerakkan orang untuk melakukan tindak pidana terorisme lewat tabligh akbar di Makassar, 24-25 Januari 2015 lalu.
Dikabarkan ada juga pembaiatan anggota ISIS di acara tersebut.
Baca juga: Sidang Munarman, Dugaan Baiat dan Ajakan Dukung ISIS
"Dalam rangka tabligh akbar atau setidaknya-tidaknya ada baiat di dalamnya ada sumpah setia untuk mendukung satu organisasi teror," kata IM.
Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan; Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara; pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Perbuatan itu dilakukan Munarman berkaitan dengan munculnya organisasi teroris Islamic State of Iraq (ISIS) di Suriah sekitar awal 2014 yang dideklarasikan oleh Syekh Abu Bakar Al Baghdadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.