"Kita berharap DKI Jakarta tetap bisa menjadi derah istimewa sekalipun bukan ibu kota nanti akan ada keputusan khusus di Jakarta," ujar dia.
"Kita terus konsultasikan dengan Kemendagri dengan DPR, Bappenas dan tentu dengan presiden," ucap dia.
Tetap jadi kota khusus
Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan bahwa DKI Jakarta tetap akan memiliki sematan daerah khusus.
Hal itu dikatakan meskipun, Ibu Kota Negara akan dipindahkan ke Kalimantan Timur nantinya.
"Kami juga kemarin dari awal juga sempat menyinggung ya soal status Jakarta setelah pemindahan ini. Semua hampir sepakat bahwa kita juga harus tetap memberikan kekhususan kepada Jakarta," kata Doli ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Pasalnya, daerah ini ke depannya tidak lagi menjadi ibu kota negara.
"(Jakarta) tidak lagi khusus ibu kota ya kan," ucapnya.
Kendati demikian, Doli mengatakan bahwa pihaknya akan membahas mengenai sematan yang akan diberikan pada Jakarta setelah tak lagi menjadi ibu kota.
"Khususnya, nanti kita cari," tambah dia.
Menurut Doli, Jakarta tetap harus diberikan sematan daerah khusus lantaran memiliki sejarah kontribusi pada perkembangan bangsa Indonesia selama ratusan tahun.
Selain itu, ia mengungkapkan bahwa infrastruktur di Jakarta juga dinilai sudah memadai.
"Jadi saya kira itu harus diatur dalam perubahan undang-undangnya, kekhususannya harus tetap gitu," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.