JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dan DPR RI bersepakat memindahkan ibu kota negara ke Penajam Paser Utara di Kalimantan Timur.
Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) resmi disahkan DPR menjadi Undang-Undang (UU).
Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berharap Jakarta tetap berstatus daerah khusus meski tidak lagi menjadi ibu kota negara.
Pria yang akrab disapa Ariza meyakini bahwa setelah ibu kota negara pindah ke Kalimantan Timur, Jakarta masih bisa menjadi pusat perekonomian, perdagangan, pendidikan, kesehatan, dan seni budaya.
Baca juga: Ibu Kota Pindah, Begini Mekanisme Pengelolaan Aset Negara di Jakarta
"Kita berharap DKI Jakarta tetap bisa menjadi daerah istimewa sekalipun bukan ibu kota, nanti akan ada keputusan khusus di Jakarta," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Menurut Riza, pemerintah provinsi akan membahas lebih lanjut soal kekhususan Jakarta bersama para pakar.
Selain itu, Riza menuturkan, pemerintah provinsi akan memastikan proses transisi pemindahan ibu kota berjalan dengan aman dan baik.
Baca juga: Bagaimana Nasib Pembangunan Jakarta Setelah Tak Lagi Jadi Ibu Kota Negara?
"Insya Allah butuh dukungan dan kerja sama semua. Kebijakan yang sudah diambil oleh pemerintah tentu punya tujuan maksud yang baik," kata Riza.
"Di antaranya ada pemerataan, mengurangi kemacetan, kemudian juga supaya muka tanah tidak turun terus dan sebagainya," ucap dia.
Revisi UU Kekhususan DKI Jakarta
Riza melanjutkan, Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia juga nantinya akan direvisi.
Revisi ini dilakukan karena pemerintah dan DPR sepakat memutuskan untuk memindahkan Ibu Kota ke Kalimantan Timur dan mengesahkan Rancangan UU Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi UU.
"Iya tentu nanti setelah disahkan IKN tahapan berikutnya kita pasti akan merevisi UU Keistimewaaan DKI Jakarta," ujarnya.
Riza berharap nantinya Jakarta bisa tetap mendapatkan sebutan daerah istimewa yang memiliki kekhususan tertentu.
Terkait kekhususan tertentu nanti akan dibahas lebih lanjut bersama pemerintah.
"Kita berharap DKI Jakarta tetap bisa menjadi derah istimewa sekalipun bukan ibu kota nanti akan ada keputusan khusus di Jakarta," ujar dia.
"Kita terus konsultasikan dengan Kemendagri dengan DPR, Bappenas dan tentu dengan presiden," ucap dia.
Tetap jadi kota khusus
Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan bahwa DKI Jakarta tetap akan memiliki sematan daerah khusus.
Hal itu dikatakan meskipun, Ibu Kota Negara akan dipindahkan ke Kalimantan Timur nantinya.
"Kami juga kemarin dari awal juga sempat menyinggung ya soal status Jakarta setelah pemindahan ini. Semua hampir sepakat bahwa kita juga harus tetap memberikan kekhususan kepada Jakarta," kata Doli ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Pasalnya, daerah ini ke depannya tidak lagi menjadi ibu kota negara.
"(Jakarta) tidak lagi khusus ibu kota ya kan," ucapnya.
Kendati demikian, Doli mengatakan bahwa pihaknya akan membahas mengenai sematan yang akan diberikan pada Jakarta setelah tak lagi menjadi ibu kota.
"Khususnya, nanti kita cari," tambah dia.
Menurut Doli, Jakarta tetap harus diberikan sematan daerah khusus lantaran memiliki sejarah kontribusi pada perkembangan bangsa Indonesia selama ratusan tahun.
Selain itu, ia mengungkapkan bahwa infrastruktur di Jakarta juga dinilai sudah memadai.
"Jadi saya kira itu harus diatur dalam perubahan undang-undangnya, kekhususannya harus tetap gitu," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.