Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Sidang Kebakaran Lapas Tangerang, Agenda Perdana Ditunda dan Para Terdakwa Tak Ditahan

Kompas.com - 19/01/2022, 08:44 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

"Oh mereka enggak ditahan," kata Firmauli, Selasa.

Baca juga: Jadi Terdakwa Kasus Kebakaran Lapas Tangerang, 4 Petugas Tak Ditahan dan Masih Bekerja

Firmauli mengungkapkan, empat orang itu sudah tak lagi bertugas di Lapas Kelas I Tangerang.

Para terdakwa kini bertugas di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten.

"Enggak (bertugas di Lapas Kelas I Tangerang). Ditempatkan di Kanwil (Kemenkumham) Banten, semuanya empat itu," ujar Firmauli.

Terima dijadikan tersangka

Firmauli menyatakan, kliennya dapat menerima status mereka sebagai terdakwa kasus kebakaran lapas tersebut.

"Kalau masalah itu, mereka sebagai petugas lapangan yang langsung berhadapan pada kejadian malam hari itu biar bagaimana pun, ya, mereka bisa menerima," kata Firmauli.

Menurut Firmauli, keempat terdakwa menerima statusnya karena mereka adalah petugas yang berjaga saat kebakaran terjadi.

Baca juga: 4 Petugas Terima Status Terdakwa Kebakaran Lapas Tangerang, Kuasa Hukum: Karena Mereka yang Tugas Saat Itu

"Karena itu menjadi tanggung jawab utama mereka sebetulnya, pada dini hari itu," sebutnya.

Dia mengganggap Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah (Kakanwil Kemenkumham) Banten atau pejabat tinggi Kemenkumham yang lainnya tak mungkin langsung bisa mengatasi kebakaran saat peristiwa itu terjadi.

"Enggak mungkinlah Kakanwil dari Banten atau pejabat-pejabat lain malam-malam bisa mengatasi itu. Jadi karena memang mereka yang bertugas malam itu," kata Firmauli.

Tentukan langkah usai dengar dakwaan

Firmauli mengaku pihaknya belum menentukan langkah selanjutnya yang akan ditempuh.

Dia dan tim hendak terlebih dahulu mendengar dakwaan yang ditujukan kepada para kliennya.

"Kita dari kuasa hukum para terdakwa mendengar dan membaca dulu dakwaannya, baru kita mengambil sikap sebagai kuasa hukum," ucap Firmauli kepada awak media usai sidang, Selasa.

Usai mendengar dakwaan, timnya akan  memberikan pembelaan kepada empat terdakwa itu.

"Nanti juga di persidangan, kita bagaimana dakwaan. Dari situ kita bersikap untuk memberikan pembelaan kepada terdakwa," kata dia.

Dalam kesempatan itu, Firmauli menyampaikan rasa dukacitanya atas kejadian di Lapas Kelas I Tangerang yang akhirnya menewaskan total 49 narapidana itu.

"Kuasa hukum menyampaikan turut berduka cita terhadap keluarga korban kebakaran lapas," tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com