JAKARTA, KOMPAS.com - Polemik antara Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dengan aktivis Haris Azhar serta Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti terus berlanjut.
Luhut sebelumnya melaporkan Haris dan Fatia ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Dia disebut Haris dan Fatia "bermain" dalam bisnis tambang di Intan, Papua.
Pada Selasa (18/1/2022) pagi, Haris dan Fatia didatangi polisi yang ingin menjemput paksa mereka untuk pemeriksaan soal laporan Luhut.
Baca juga: Fatia dan Haris Azhar Dijemput Paksa Polisi, Kontras: Ada Dugaan Conflict of Interest
Upaya penjemputan paksa polisi itu karena Haris dan Fatia dua kali mangkir dari pemeriksaan yang dijadwalkan pada Desember 2021 dan Januari 2022.
Namun, dari dua jadwal pemeriksaan itu, Haris dan Fatia menyertakan alasan untuk penundaan melalui surat yang diserahkan ke penyidik.
Tindakan persuasif
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis membantah bahwa penyidik telah menjemput paksa Haris dan Fatia.
"Penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya tidak membawa paksa keduanya," ujar Auliansyah, Selasa, seperti dikutip dari Tribun Jakarta.
Auliansyah mengatakan, upaya penyidik menemui Haris Azhar dan Fatia untuk meminta keduanya datang ke Mapolda Metro Jaya guna diperiksa terkait laporan Luhut.
Baca juga: Bantah Datangi Fatia dan Haris Azhar untuk Jemput Paksa, Polisi: Kami Lakukan Tindakan Persuasif
"Penyidik telah melakukan tindakan persuasif dan dialog kepada keduanya. Disepakati, saksi HA dan FA akan hadir ke Polda Metro Jaya hari ini," kata Auliansyah.
Pertanyakan upaya penjemputan
Sementara Haris sempat mempertanyakan upaya penjemputan polisi ke kantornya itu. Dia sebelumnya telah meminta penundaan pemeriksaan pada 7 Februari 2022.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.