TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Tangerang Selatan (Tangsel) kembali diperpanjang. Kali ini status PPKM di Tangsel berada pada Level 2.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie.
"PPKM Level 2 di Tangsel," ucapnya, Rabu (19/1/2022).
PPKM level 2 ini berlaku mulai dari 18 Januari 2022 hingga 31 Januari 2022 sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2022, imbuhnya.
Dengan diberlakukannya PPKM Level 2 di Tangsel, sejumlah aturan pengetatan mobilitas masyarakat pun diterapkan.
Salah satu hal yang diatur adalah mengenai kegiatan masyarakat di restoran dan pusat perbelanjaan atau mal. Berikut rinciannya:
Baca juga: UPDATE : Bertambah 80, Total Kasus Covid-19 di Tangsel Jadi 31.591
Restoran atau rumah makan dan kafe yang berada di dalam gedung atau area terbuka diizinkan untuk beroperasi dengan ketentuan:
a) melaksanakan protokol kesehatan yang ketat dan beroperasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.
b) kapasitas pengunjung maksimal 50 persen,
c) waktu makan maksimal 60 menit, dan
d) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining. Hanya pegawai atau pengunjung dengan kategori hijau yang boleh masuk.
Baca juga: PTM 100 Persen di Tangsel, Sekolah Dibagi 2 Shift, Kantin Tak Boleh Buka
Sedangkan untuk restoran atau rumah makan dan kafe yang mulai beroperasi pada malam hari dapat buka dengan ketentuan:
a) melaksanakan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional dari Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat,
b) kapasitas pengunjung maksimal 50 persen,
c) waktu makan maksimal 60 menit, dan
d) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining. Hanya pegawai atau pengunjung dengan kategori hijau yang boleh masuk.
Baca juga: Perpanjangan PPKM Level 2 di Jakarta, PTM Tetap 100 Persen
Kemudian untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan ketentuan:
1) anak usia dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua,
2) tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing, dan
3) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining. Hanya pegawai atau pengunjung dengan kategori hijau yang boleh masuk.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.