Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangsel Terapkan PPKM Level 2, Ini Aturan Masuk Mal dan Restoran

Kompas.com - 19/01/2022, 10:20 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Tangerang Selatan (Tangsel) kembali diperpanjang. Kali ini status PPKM di Tangsel berada pada Level 2.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie.

"PPKM Level 2 di Tangsel," ucapnya, Rabu (19/1/2022).

PPKM level 2 ini berlaku mulai dari 18 Januari 2022 hingga 31 Januari 2022 sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2022, imbuhnya.

Dengan diberlakukannya PPKM Level 2 di Tangsel, sejumlah aturan pengetatan mobilitas masyarakat pun diterapkan.

Salah satu hal yang diatur adalah mengenai kegiatan masyarakat di restoran dan pusat perbelanjaan atau mal. Berikut rinciannya:

Baca juga: UPDATE : Bertambah 80, Total Kasus Covid-19 di Tangsel Jadi 31.591

Restoran atau rumah makan dan kafe yang berada di dalam gedung atau area terbuka diizinkan untuk beroperasi dengan ketentuan:

a) melaksanakan protokol kesehatan yang ketat dan beroperasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.

b) kapasitas pengunjung maksimal 50 persen,

c) waktu makan maksimal 60 menit, dan

d) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining. Hanya pegawai atau pengunjung dengan kategori hijau yang boleh masuk. 

Baca juga: PTM 100 Persen di Tangsel, Sekolah Dibagi 2 Shift, Kantin Tak Boleh Buka

Sedangkan untuk restoran atau rumah makan dan kafe yang mulai beroperasi pada malam hari dapat buka dengan ketentuan:

a) melaksanakan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional dari Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat,

b) kapasitas pengunjung maksimal 50 persen,

c) waktu makan maksimal 60 menit, dan

d) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining. Hanya pegawai atau pengunjung dengan kategori hijau yang boleh masuk.

Baca juga: Perpanjangan PPKM Level 2 di Jakarta, PTM Tetap 100 Persen

Kemudian untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan ketentuan:

1) anak usia dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua,

2) tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing, dan

3) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining. Hanya pegawai atau pengunjung dengan kategori hijau yang boleh masuk.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com