JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman, yang juga merupakan terdakwa kasus terorisme, membantah keterlibatannya dalam pembaiatan anggota kelompok teroris ISIS di UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan, pada 2014 lalu.
Bantahan itu diungkapkan Munarman dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana terorisme yang menjerat dirinya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).
Awalnya, salah satu saksi berinisial HF yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) membahas kehadiran Munarman dalam acara pembaiatan tersebut. HF merupakan petugas keamanan dalam acara tersebut.
"Di dalam perjalanan pulang (setelah acara), saya sama rekan-rekan (panitia) membahas kedatangan Munarman. Apa saja yang dibahas? Tentang konsekuensi baiat antum (Munarman) pada waktu itu," ujar HF kepada Munarman saat sesi tanya jawab.
Baca juga: Saksi Sebut Munarman Hadiri Acara Baiat Massal di UIN, Semua Peserta Berdiri dan Acungkan Tangan
Mendengar kata itu, Munarman langsung membantah bahwa dirinya tidak terlibat pembaiatan di UIN.
"Saya tidak baiat!" ucap Munarman.
"Ya itu hak saudara membantah, saya menjawab. Pembahasan saya ya konsekuensi saudara dalam acara," jawab HF.
Saksi berinisial K yang juga dihadirkan JPU memperkuat kesaksian soal keterlibatan Munarman di acara yang diselenggarakan tahun 2014 itu.
K menyebutkan, acara yang dihadiri sekitar 1.500 peserta tersebut dilaksanakan di bulan Ramadhan.
"Yang saya lihat, semua peserta ketika itu berdiri, kalau ada yang duduk pasti terlihat ya. Semua diperintahkan berdiri dan mengacungkan tangan untuk melafalkan baiat," ujar K di hadapan majelis hakim.
Baca juga: Keluhan Munarman Kehilangan Mata Pencarian hingga Gelisah Terancam Hukuman Mati
Dalam acara itu, sebut K, panitia acara memutarkan video parade-parade militer kekuatan Daulah Islamiyah. Munarman hadir setelah video itu diputar.
"Jadi ketika saya membuka acara, merapatkan barisan, kemudian turun dari panggung, saudara H (petugas keamanan) mengabarkan ada Pak Munarman datang dan saya juga melihat," kata K.
Adapun Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan, melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan," kata JPU saat membacakan dakwaan, 8 Desember 2021.
Baca juga: Letupan Emosi Munarman Saat Ketahui Penyebab Dirinya Dipenjara, Cecar Saksi hingga Bentak Jaksa
Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Diketahui organisasi teroris ISIS (Islamic State of Iraq) muncul di Suriah sekitar awal 2014 dan dideklarasikan oleh Syekh Abu Bakar Al Baghdadi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.