JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram Ayu Thalia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Nicholas Sean Purnama, putra Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama.
Saat dikonfirmasi, Kepala Satuan Resor Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo membenarkan hal tersebut.
"Ya benar (Ayu Thalia ditetapkan sebagai tersangka)," kata Dwi, Rabu (19/1/2022).
Baca juga: Soal Laporan Balik Nicholas Sean terhadap Ayu Thalia, Polres Jakut Periksa Saksi
Dwi mengatakan, pihaknya telah melayangkan panggilan kepada Ayu sejak Senin (17/1/2022).
Menurut dia, Ayu akan hadir untuk menjalani pemeriksaan, pada Kamis (20/1/2022).
"Kami sudah layangkan panggilan dari Senin, nanti hadir pada Kamis," kata dia.
Menurut Dwi, penetapan Ayu sebagai tersangka sudah memenuhi syarat terkait alat bukti.
"Kalau sudah dipanggil dan yang bersangkutan memenuhi panggilannya, kita tinggal kirim ke JPU (jaksa penuntut umum)," ucap dia.
Baca juga: Ayu Thalia Diperiksa Hari Ini atas Laporan Nicholas Sean soal Pencemaran Nama Baik
Adapun pasal yang disangkakan kepada Ayu Thalia yakni Pasal 310 dan atau 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Perseteruan antara Ayu Thalia dan Nicholas Sean bermula dari laporan dugaan penganiayaan yang terjadi di sebuah showroom mobil.
Saat itu, Ayu merupakan salah satu sales promotion girl (SPG) di showroom tersebut. Dia menyebutkan bahwa Sean mendorongnya hingga terjatuh.
Baca juga: Laporan Ayu Thalia Dihentikan, Kuasa Hukum Nicholas Sean: Bakal Ada Konsekuensi Hukum
Namun dari hasil pemeriksaan polisi, tak ditemukan bukti pidana atas laporan tersebut sehingga polisi menghentikan kasusnya.
Kemudian, Sean melaporkan Ayu ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021. Ayu dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait penganiayaan.
Sebelumnya, Kepolisian telah menghentikan kasus dugaan penganiayaan yang menjerat nama putra Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Nicholas Sean Purnama, dengan selebgram Ayu Thalia.
"Iya sudah kami lakukan beberapa kali gelar. Iya, laporan dugaan penganiyaan tidak ada unsur pidana," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan.
"Karena tidak terbukti kita kan cek semuanya. Saksi kemudian bukti segala macam tidak terbukti. Ya sudah, selesai. Berhenti," sambungnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.