Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wagub DKI Ancam Sanksi Kantor yang Tak Patuh Terapkan WFO 50 Persen

Kompas.com - 19/01/2022, 16:37 WIB
Singgih Wiryono,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengancam akan memberikan sanksi dan memperketat pengawasan kebijakan karyawan bekerja di kantor atau work from office (WFO) maksimal 50 persen dari kapasitas.

Dia mengatakan, semua yang melanggar akan dikenai sanksi dan akan dipantau oleh Satgas Covid-19.

"Apabila didapati melanggar diberi sanksi ya," ucap Riza saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (19/1/2022).

Baca juga: PPKM Level 2 Jakarta Diperpanjang, WFO Wajib 50 Persen Kecuali...

Dia mengatakan, Pemprov DKI akan memberikan sanksi kepada unit usaha, perkantoran, ataupun pusat perbelanjaan yang tidak patuh terhadap ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Pemprov DKI, ucap Riza, akan meningkatkan pengetatan dan penegakan PPKM level 2 yang saat ini diterapkan di DKI Jakarta.

"Semua ada sanksi, tentu kami minta juga satgas untuk terus meningkatkan pengetatan dan penegakan dan pemberian sanksi," tutur Riza.

Baca juga: Klaim Banjir Jakarta Cepat Surut, Anies: Atas Izin Allah, Kerja Sistematis Membuahkan Hasil!

Sebagai informasi, PPKM di Jakarta kembali diperpanjang dengan status level 2 dengan aturan kewajiban WFO yakni 50 persen.

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2022 tentang perpanjangan PPKM di wilayah Jawa dan Bali.

Dalam diktum kelima disebutkan, pelaksanaan kegiatan sektor non-esensial diberlakukan maksimal 50 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksinasi dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi di pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Untuk sektor esensial seperti keuangan, perbankan, pasar modal, teknologi, perhotelan, dan industri orientasi ekspor bisa beroperasi maksimal 75 persen untuk petugas yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, untuk pelayanan administrasi hanya diizinkan bekerja dari kantor sebanyak 50 persen saja.

Baca juga: Pelaku Utama Pengeroyok Anggota TNI AD hingga Tewas di Jakarta Utara Ditangkap

Aturan tersebut tidak hanya berlaku untuk perkantoran swasta, dalam Inmendagri juga disebutkan aturan WFO sebagaimana dimaksud di atas berlaku untuk sektor pemerintahan.

Sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi, makanan, semen, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi dan utilitas dasar boleh beroperasi 100 persen.

Namun untuk sektor kritikal di bidang layanan administrasi diminta untuk menerapkan WFO 50 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Buang Pepaya karena Sepi Pembeli, Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Rugi Besar

Buang Pepaya karena Sepi Pembeli, Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Rugi Besar

Megapolitan
Gara-gara Sakit Hati, Seorang Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Gara-gara Sakit Hati, Seorang Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Megapolitan
Pilkada Kota Bogor 2024, Golkar Prioritaskan Koalisi dengan Partai Pengusung Prabowo-Gibran

Pilkada Kota Bogor 2024, Golkar Prioritaskan Koalisi dengan Partai Pengusung Prabowo-Gibran

Megapolitan
Amankan Penetapan Presiden-Wakil Presiden 2024, Polda Metro Kerahkan 4.051 Personel Gabungan

Amankan Penetapan Presiden-Wakil Presiden 2024, Polda Metro Kerahkan 4.051 Personel Gabungan

Megapolitan
Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya karena Pembeli Belum Balik ke Jakarta

Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya karena Pembeli Belum Balik ke Jakarta

Megapolitan
Politisi PAN dan Golkar Bogor Bertemu, Persiapkan Koalisi untuk Pilkada 2024

Politisi PAN dan Golkar Bogor Bertemu, Persiapkan Koalisi untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Nasib Tiktoker Galihloss Pelesetkan Kalimat Taawuz Berujung Terseret Kasus Penistaan Agama

Nasib Tiktoker Galihloss Pelesetkan Kalimat Taawuz Berujung Terseret Kasus Penistaan Agama

Megapolitan
Teganya Agusmita yang Tinggalkan Kekasihnya Saat Sedang Aborsi di Kelapa Gading, Akhirnya Tewas karena Pendarahan

Teganya Agusmita yang Tinggalkan Kekasihnya Saat Sedang Aborsi di Kelapa Gading, Akhirnya Tewas karena Pendarahan

Megapolitan
Antisipasi Demo saat Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif

Antisipasi Demo saat Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif

Megapolitan
Pendapatan Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Pendapatan Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Megapolitan
Soal Penambahan Lift dan Eskalator di Stasiun Cakung, KCI Koordinasi dengan Kemenhub

Soal Penambahan Lift dan Eskalator di Stasiun Cakung, KCI Koordinasi dengan Kemenhub

Megapolitan
Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli pada Pilkada 2024?

Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli pada Pilkada 2024?

Megapolitan
Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Megapolitan
Disnaker DKI Terima Aduan terhadap 291 Perusahaan soal Pembayaran THR Lebaran 2024

Disnaker DKI Terima Aduan terhadap 291 Perusahaan soal Pembayaran THR Lebaran 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com