JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengancam akan memberikan sanksi dan memperketat pengawasan kebijakan karyawan bekerja di kantor atau work from office (WFO) maksimal 50 persen dari kapasitas.
Dia mengatakan, semua yang melanggar akan dikenai sanksi dan akan dipantau oleh Satgas Covid-19.
"Apabila didapati melanggar diberi sanksi ya," ucap Riza saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (19/1/2022).
Baca juga: PPKM Level 2 Jakarta Diperpanjang, WFO Wajib 50 Persen Kecuali...
Dia mengatakan, Pemprov DKI akan memberikan sanksi kepada unit usaha, perkantoran, ataupun pusat perbelanjaan yang tidak patuh terhadap ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Pemprov DKI, ucap Riza, akan meningkatkan pengetatan dan penegakan PPKM level 2 yang saat ini diterapkan di DKI Jakarta.
"Semua ada sanksi, tentu kami minta juga satgas untuk terus meningkatkan pengetatan dan penegakan dan pemberian sanksi," tutur Riza.
Baca juga: Klaim Banjir Jakarta Cepat Surut, Anies: Atas Izin Allah, Kerja Sistematis Membuahkan Hasil!
Sebagai informasi, PPKM di Jakarta kembali diperpanjang dengan status level 2 dengan aturan kewajiban WFO yakni 50 persen.
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2022 tentang perpanjangan PPKM di wilayah Jawa dan Bali.
Dalam diktum kelima disebutkan, pelaksanaan kegiatan sektor non-esensial diberlakukan maksimal 50 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksinasi dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi di pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Untuk sektor esensial seperti keuangan, perbankan, pasar modal, teknologi, perhotelan, dan industri orientasi ekspor bisa beroperasi maksimal 75 persen untuk petugas yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, untuk pelayanan administrasi hanya diizinkan bekerja dari kantor sebanyak 50 persen saja.
Baca juga: Pelaku Utama Pengeroyok Anggota TNI AD hingga Tewas di Jakarta Utara Ditangkap
Aturan tersebut tidak hanya berlaku untuk perkantoran swasta, dalam Inmendagri juga disebutkan aturan WFO sebagaimana dimaksud di atas berlaku untuk sektor pemerintahan.
Sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi, makanan, semen, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi dan utilitas dasar boleh beroperasi 100 persen.
Namun untuk sektor kritikal di bidang layanan administrasi diminta untuk menerapkan WFO 50 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.