JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendukung langkah kepolisian di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang tengah gencar menindak mobil berplat khusus RF, yang identik digunakan oleh pejabat.
Ia pun memastikan komisi hukum DPR siap mem-backup kebijakan tersebut jika mendapat perlawanan dari pengemudi.
"Jelas tidak mudah melakukan kebijakan ini. Pasti ada protes dan perlawanan dari pengguna plat yang notebene juga aparat pemerintah. Tapi Polda Metro Jaya tetap tegas dengan komitmennya, dan kami di komisi III siap mem-backup,” kata Sahroni, Rabu (19/1/2022).
Baca juga: Dalam Tiga Hari, Polda Metro Jaya Tilang 124 Mobil Berpelat Khusus RF
Sahroni menyebut, semua pelanggar aturan lalu lintas memang harus ditindak secara tegas dan tanpa pandang bulu.
“Memang mau pelatnya apapun, namanya pelanggaran ya pelanggaran. Dirlantas tetap harus menindak dan memberikan sanksi sesuai aturan," katanya.
Penegakan sanksi yang tidak tebang pilih itu, menurut Sahroni sangat penting demi terwujudnya ketertiban lalu lintas yang setara bagi semua pengguna jalan.
Sahroni juga menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan pelajaran bagi para pengguna plat khusus agar tidak merasa perlu diistimewakan.
“Ya ini juga menjadi pengingat bagi para pengguna pelat khusus dan rahasia bahwa kalau mereka melanggar, ya tentunya akan ditilang. Tidak ada perlakuan khusus, jadi mohon untuk ikuti saja aturan lalu lintas yang ada,” kata politisi Partai Nasdem ini.
Baca juga: Polisi Selidiki Pungli oleh Ormas di Tempat Wisata Jaletreng Tangsel
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sebelumnya telah menertibkan ratusan kendaraan dengan pelat nomor khusus seperti RFS, RFK, RFO, dan lain-lain.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan, sebanyak 124 unit kendaraan berpelat khusus itu ditertibkan dalam razia yang berlangsung selama tiga hari, yakni sejak Senin (17/1/2022) sampai Rabu hari ini.
"Sudah ada 124 kendaraan berpelat STNK khusus atau rahasia yang kami tindak dengan tilang," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, seperti dilansir Tribunnews.com.
Baca juga: Pelaku Utama Pengeroyok Anggota TNI di Jakut Ditangkap, Ini Perannya
Mobil dengan pelat nomor RF itu kedapatan melanggar aturan dengan berbagai jenis pelanggaran, mulai dari melanggar aturan ganjil genap, penggunaan rotator, hingga masuk jalur Transjakarta.
"Terutama paling banyak pelanggaran ganjil genap dan pelanggaran bahu jalan dan pelanggaran penggunaan rotator dan sirene," beber Sambodo.
Sambodo kembali menegaskan, penggunaan pelat khusus dan rahasia memang diperbolehkan sebagaimana termaktub dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012. Tujuannya, untuk menjamin kerahasiaan dan keamanan bagi para pengguna atau pemohon.
"Ada aturannya, tapi bukan berarti kendaraan tersebut bebas dari penindakan lalu lintas dengan pelat RF. Kalau melanggar tetap akan ditilang," tegas Sambodo.
Baca juga: Terungkapnya Baiat ISIS yang Dihadiri Munarman di UIN Ciputat...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.