Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Mengapa Eks Sekretaris Dinas Damkar Depok Tak Ditahan?

Kompas.com - 19/01/2022, 19:06 WIB
M Chaerul Halim,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pada Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Depok sampai kini tak kunjung ditahan.

Tersangka tersebut adalah WI, PNS pada Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Depok, mantan Sekretaris Dinas Damkar Kota Depok berinisial AS, dan A yang merupakan mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok Andi Rio Rahmat mengatakan, untuk melakukan penahanan, pihaknya harus lebih obyektif.

Baca juga: Tersangka Kasus Korupsi Damkar Depok Tak Kunjung Ditahan, Begini Perkembangan Kasusnya

Oleh karena itu, kata Rio, kejaksaan harus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

"Untuk penahanan kami masih harus obyektif. Harus melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke pengadilan (untuk disidangkan), baru ada tindakan hukum yang akan diambil, ya penahanan. (Tapi) kita lihat ke depannya seperti apa," kata Rio kepada Kompas.com, Rabu (19/1/2022).

Menurut dia, kelengkapan berkas itu sebagai bukti kuat dan mampu meyakinkan hakim di persidangan bahwa kasus yang ditanganinya terbukti.

"Saat ini penyidik dalam tahap penyusunan berkas. Ada beberapa hal mesti di-breakdown seperti keterangan saksi yang perlu ditanyakan. Jadi sebelum dinaikkan ke pengadilan semua sudah lengkap. Kalau sudah lengkap, mampu meyakinkan hakim, nantinya itu akan terbukti," kata Rio.

Baca juga: Bongkar Korupsi Atasan, Pegawai Damkar di Depok Mengaku Sering Dapat Ancaman

Adapun tiga tersangka kasus korupsi Damkar di Depok saat ini masih menjalani aktivitas seperti biasa. Jika ada penahanan, kata Rio, khawatir akan membatasi HAM tersangka.

"Dibebaskan bekerja karena dia tidak ditahan, kalau ditahan berati ada pembatasan hak asasi karena dititip ke Rutan," terang Rio.

Selain itu, kejaksaan juga masih menunggu hasil dari ahli perhitungan terkait kerugian negara dalam kasus korupsi Damkar.

"Kami juga mengungkapkan ahli perhitungan untuk kerugian negara, kami akan tunggu dalam kerangkaian kelengkapan berkas. Setelah diteliti dan dinyatakan P21 kemudian kita susun dakwaannya dan dilimpahkan ke pengadilan," pungkas dia.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Depok kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait belanja seragam dan sepatu PDL Damkar Kota Depok Tahun Anggaran 2017-2018.

Baca juga: Bongkar Korupsi di Dinas Damkar Depok hingga Atasannya Jadi Tersangka, Sandi: Akhirnya Kebenaran Terungkap...

"Ya. Kemarin kami telah menetapkan kembali satu orang tersangka berinisial WI berstatus PNS pada Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Depok," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Sri Kuncoro, Kamis (6/1/2022).

WI dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

Sementara pada Kamis (30/12/2022) ditetapkan satu tersangka berinisial AS selaku Sekretaris Dinas Damkar Kota Depok saat itu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Megapolitan
Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com