Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Napi Teroris yang Dihadirkan Jaksa Justru Membela Munarman...

Kompas.com - 20/01/2022, 05:18 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus terorisme dengan terdakwa Munarman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Rabu (19/1/2022) berjalan di luar dugaan. 

Narapidana terorisme berinisial K yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum sebagai saksi untuk memberatkan Munarman justru membela eks Sekretaris Front Pembela Islam itu.

Sebut Munarman Hadir di Baiat ISIS Ciputat

Awalnya K memang sempat menyinggung bahwa Munarman pernah menghadiri acara pembaiatan anggota kelompok teroris ISIS di UIN Syarif Hidayatullah, Ciputatat, Tangerang Selatan, pada 2014.

K adalah panitia acara baiat tersebut. K menyebutkan, acara yang dihadiri sekitar 1.500 peserta itu dilaksanakan di bulan Ramadhan.

"Yang saya lihat, semua peserta ketika itu berdiri, kalau ada yang duduk pasti terlihat ya. Semua diperintahkan berdiri dan mengacungkan tangan untuk melafalkan baiat," ujar K di hadapan majelis hakim.

Baca juga: Saksi Sebut Munarman Hadiri Acara Baiat Massal di UIN, Semua Peserta Berdiri dan Acungkan Tangan

Dalam acara itu, sebut K, panitia acara memutarkan video parade-parade militer kekuatan Daulah Islamiyah. Munarman hadir setelah video itu diputar.

"Jadi ketika saya membuka acara, merapatkan barisan, kemudian turun dari panggung, saudara HF (petugas keamanan) mengabarkan ada Pak Munarman datang dan saya juga melihat," kata K.

Baca juga: Terungkapnya Baiat ISIS yang Dihadiri Munarman di UIN Ciputat...

Munarman Hendak Diusir dari Acara Pembaiatan

Keterangan saksi selanjutnya justru menunjukkan bahwa Munarman hanya sekedar hadir di acara tersebut tanpa terlibat lebih jauh. Bahkan, Munarman sempat akan diusir dari acara pembaiatan itu.

Hal ini awalnya disampaikan HF yang turut diharidkan sebagai saksi dalam sidang. HF yang dalam acara baiat itu bertindak sebagai petugas keamanan mengaku sempat diminta K untuk mengusir Munarman.

"Ada perdebatan kecil antara saya dengan K (panitia pembuka acara). Saat itu K menginstruksikan untuk mengusir Munarman karena memang tidak ada di daftar (tamu) kami," ujar HF di hadapan majelis hakim.

Baca juga: Saksi Sebut Munarman Sempat Hendak Diusir dari Pembaiatan Anggota ISIS di UIN

Namun, HF dan panitia lain kemudian memutuskan untuk menunda pengusiran tersebut sembari melihat-lihat kondisi di lokasi.

"Saya bilang tahan, biarkan dulu, kalau dia (Munarman) tidak baiat baru kami usir," kata HF.

Hal senada juga diungkapkan K.

"Nanti aja kita lihat dulu, berbaiat atau enggak, kalau enggak nanti (Munarman) diminta untuk keluar," ujar K menirukan omongannya pada 2014 lalu.

Munarman yang juga dihadirkan dalam sidang itu membantah bahwa dirinya hadir di acara itu untuk berbaiat pada ISIS.

"Saya tidak baiat!" ucap Munarman.

Baca juga: Saksi Sentil soal Acara Pembaiatan Anggota ISIS di UIN, Munarman: Saya Tidak Baiat!

Saksi K Mengaku Bela Munarman

Selanjutnya dalam sesi tanya jawab, saksi K justru meminta Munarman tidak khawatir dengan kesaksiannya. Narapidana dalam kasus terorisme itu menegaskan lebih membilih membela Munarman daripada penegak hukum yang menangkap dirinya.

Awalnya, Munarman bertanya apakah K bisa memastikan kehadirannya dalam acara kajian yang digelar oleh K.

"Selama saudara melaksanakan kajian, pernah saya mengisi kelompok saudara? Atau hadir?" tanya Munarman.

"Saya tidak tahu. Setiap kami mengadakan kajian faksi itu, jemaah full, dan saya tidak perhatikan satu per satu orang. Saya tidak tahu kalau Munarman datang, saya tidak tahu," jawab K.

Baca juga: Dicecar Munarman Saat Persidangan, Saksi: Jangan Khawatir Saya Memberatkan Abang

Namun, Munarman kembali mencecar karena tidak puas dengan jawaban K. K yang merasa lelah dicecar pertanyaan kemudian berkata bahwa sebenarnya dia ingin menjadi saksi meringankan bagi Munarman, bukan memberatkan.

"Sekali lagi saya tegaskan, kalau saya disuruh memilih, saya lebih memilih Abang (Munarman) daripada mereka yang tangkap saya," kata K.

"Jadi Abang jangan khawatir saya memberatkan Abang. Kalau bisa saya meringankan Abang, seringan-ringannya," tutur dia.

Baca juga: Dibawa Jaksa untuk Beratkan Munarman, Saksi: Saya Lebih Pilih Abang daripada yang Tangkap Saya

Dakwaan Jaksa terhadap Munarman

Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) itu disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan; dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara; pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.

Diketahui organisasi teroris ISIS muncul di Suriah sekitar awal 2014 dan dideklarasikan oleh Syekh Abu Bakar Al Baghdadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Megapolitan
Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com