Saat itu keduanya bertemu di salah satu showroom tersebut untuk berbincang sebelum akhirnya Sean meminta Ayu keluar.
"Jadi tidak pernah ada sentuhan fisik," ujar Ramzy.
Baca juga: Ketika Napi Terorisme Ungkap Kehadiran Munarman dalam Acara Pembaiatan ISIS..
Sean Laporkan Balik Ayu Thalia
Belakangan, Sean melaporkan balik Ayu Thalia atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Laporan Sean dibuat di Mapolres Jakarta Utara pada 31 Agustus, hanya berselang empat hari dari laporan Ayu ke Polsek Penjaringan.
Ramzy menyebut laporan balik ini dilayangkan kliennya karena tidak terima atas fitnah yang disampaikan Ayu.
"Bahwa ini adalah perbuatan fitnah karena Sean tidak pernah melakukan mendorong atau melakukan penganiayaan," kata Ramzy.
Polisi Tak Temukan Bukti Penganiayaan
Memasuki bulan Desember 2021, polisi menghentikan kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan Ayu. Kasus itu dihentikan karena Sean dinilai tidak terbukti menganiaya Ayu.
"Karena tidak terbukti kita kan cek semuanya. Saksi kemudian bukti segala macam tidak terbukti. Ya sudah, selesai. Berhenti," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan.
Disaat bersamaan, polisi masih menyelidiki laporan Sean terhadap Ayu terkait dugaan pencemaran nama baik.
Baca juga: Saat Napi Teroris yang Dihadirkan Jaksa Justru Membela Munarman...
Ayu Jadi Tersangka
Belakangan polisi menetapkan Ayu sebagai tersangka pencemaran nama baik terhadap Sean. Kepala Satuan Resor Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo membenarkan hal tersebut.
"Ya benar (Ayu Thalia ditetapkan sebagai tersangka)," kata Dwi, Rabu (19/1/2022).
Menurut Dwi, penetapan Ayu sebagai tersangka sudah memenuhi syarat terkait alat bukti. Polisi selanjutnya akan kembali meminta keterangan Ayu sebagai tersangka pada Kamis besok.
"Kalau sudah dipanggil dan yang bersangkutan memenuhi panggilannya, kita tinggal kirim ke JPU (jaksa penuntut umum)," ucap dia.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Ayu Thalia yakni Pasal 310 dan atau 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.