Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Manuver Kadin Tolak Kenaikan UMP 5 Persen, Kini Kritik Apindo yang Gugat Anies

Kompas.com - 20/01/2022, 07:23 WIB
Sania Mashabi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

Kenaikan sebesar 0,8 persen sudah dibicarakan dari unsur organisasi pengusaha, pemerintah, serikat buruh dan akademisi pada November 2021.

"Penetapan UMP DKI Jakarta, yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan DKI Jakarta sebesar Rp 4.453.935 sebagaimana diumumkan pada bulan November 2021 ini juga berpedoman pada PP Nomor 36 tahun 2021, kondisi ini harus dapat dipahami oleh semua pihak," kata dia.

Menurut Diana, Pemprov DKI Jakarta seharusnya lebih bijak dalam penetapan UMP karena saat ini kondisi perekonomian dalam tahap perbaikan akibat pandemi Covid-19.

Kebijakan menaikan UMP menjadi 5,1 persen dianggap tidak tepat bagi para pengusaha karena kenaikan upah tidak sebanding dengan kenaikan harga konsumsi rumah tangga.

"Ditambah rata-rata para pengusaha kecil yang akan semakin berat untuk dapat memenuhi ketentuan tersebut, sehingga alih-alih membuat kebijakan yang berkeadilan malah akan berdampak pengusaha kecil susah mencari SDM yang berkualitas," ujar dia.

Untuk menolak keputusan Anies tersebut, Kadin Jakarta akan mengikuti ketentuan UMP yang sudah ditetapkan oleh Dewan Pengupahan DKI Jakarta sebesar 0,8 persen.

Sikap pengusaha

Sikap Diana itu sama dengan pengusaha, dalam hal ink tetap menolak terbitnya Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Ditetapkannya Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta Tahun 2022 sebesar Rp 4.641.854.

Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta, Solihin, mengatakan Kepgub tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 mengenai Pengupahan.

"Keputusan tersebut juga tidak sejalan dengan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta, dimana dua dari tiga unsur Dewan Pengupahan DKI Jakarta yaitu pengusaha dan pemerintah merekomendasikan besaran kenaikan UMP harus sesuai PP No.36 Tahun 2021," katanya dalam konferensi pers virtual, Kamis (30/12/2021).

Oleh karena itu, Apindo kini telah resmi menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kenaikan UMP 2022 ke PTUN Jakarta.

Gugatan tersebut dilayangkan Apindo pada Kamis (13/1/2022) lalu seperti tertuang dalam situs sistem informasi penelusuran perkara PTUN Jakarta.

Ada tiga penggugat yang melayangkan gugatan atas kebijakan Anies merevisi UMP DKI Jakarta 2022 dari naik 0,8 persen menjadi menjadi 5,1 persen, yaitu DPP Apindo DKI Jakarta, PT Educo Utama, dan PT Century Textile Industry.

Ada lima tuntutan dalam gugatan dengan nomor 11/G/2022/PTUN.JKT tersebut, yaitu:

1. Mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya.

2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021.

3. Menyatakan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 19 November 2021 berlaku dan mengikat.

4. Mewajibkan kepada tergugat mencabut Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021 dan menyatakan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 19 November 2021 berlaku dan mengikat.

5. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Megapolitan
Pengeroyokan Preman oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus Mencekam, Warga Ketakutan

Pengeroyokan Preman oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus Mencekam, Warga Ketakutan

Megapolitan
'Update' Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Total 9 Mobil Terlibat

"Update" Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Total 9 Mobil Terlibat

Megapolitan
Oknum TNI Diduga Keroyok Preman di Depan Polres Jakpus, Warga: Itu Darahnya Masih Ada

Oknum TNI Diduga Keroyok Preman di Depan Polres Jakpus, Warga: Itu Darahnya Masih Ada

Megapolitan
Polda, Polri, dan Kejati Tak Bacakan Jawaban Gugatan MAKI Terkait Desakan Tahan Firli Bahuri

Polda, Polri, dan Kejati Tak Bacakan Jawaban Gugatan MAKI Terkait Desakan Tahan Firli Bahuri

Megapolitan
Oknum TNI Aniaya 4 Warga Sipil di Depan Mapolres Jakpus

Oknum TNI Aniaya 4 Warga Sipil di Depan Mapolres Jakpus

Megapolitan
Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemberian 'THR Lebaran' untuk Warga Terdampak Bencana

Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemberian "THR Lebaran" untuk Warga Terdampak Bencana

Megapolitan
Dua Karyawan SPBU Karawang Diperiksa dalam Kasus Bensin Dicampur Air di Bekasi

Dua Karyawan SPBU Karawang Diperiksa dalam Kasus Bensin Dicampur Air di Bekasi

Megapolitan
Soal Urgensi Beli Moge Listrik untuk Pejabat, Dishub DKI: Targetnya Menekan Polusi

Soal Urgensi Beli Moge Listrik untuk Pejabat, Dishub DKI: Targetnya Menekan Polusi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Gagal Rekonstruksi karena Sakit, Gathan Saleh Dibawa ke Dokter

Gagal Rekonstruksi karena Sakit, Gathan Saleh Dibawa ke Dokter

Megapolitan
Karyoto Disebut Hentikan Perkara Firli Bahuri Diam-diam, Polda Metro Jaya: Mengada-ada!

Karyoto Disebut Hentikan Perkara Firli Bahuri Diam-diam, Polda Metro Jaya: Mengada-ada!

Megapolitan
9 Tahun Misteri Kasus Kematian Akseyna, Keluarga Tidak Dapat “Update” dari Polisi

9 Tahun Misteri Kasus Kematian Akseyna, Keluarga Tidak Dapat “Update” dari Polisi

Megapolitan
Ammar Zoni Residivis Narkoba 3 Kali, Jaksa Bakal Pertimbangkan Tuntutan Hukuman

Ammar Zoni Residivis Narkoba 3 Kali, Jaksa Bakal Pertimbangkan Tuntutan Hukuman

Megapolitan
Kasus DBD Melonjak, Dinkes DKI Gencarkan Kegiatan “Gerebek PSN” Seminggu Dua Kali

Kasus DBD Melonjak, Dinkes DKI Gencarkan Kegiatan “Gerebek PSN” Seminggu Dua Kali

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com