JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya tengah gencar menindak dan menilang para pengendara yang menggunakan pelat nomor kendaraan khusus atau rahasia dengan huruf RF.
Hal tersebut dilakukan karena cukup banyak pengguna pelat nomor kendaraan khusus yang melanggar, karena merasa terbebas dari aturan lalu lintas yang berlaku.
Baca juga: Dalam Tiga Hari, Polda Metro Jaya Tilang 124 Mobil Berpelat Khusus RF
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menegaskan bahwa tidak ada keistimewaan bagi para pengendara kendaraan berpelat khusus RF.
Para pengendara kendaraan berpelat tersebut tetap harus mematuhi aturan lalu lintas dan akan ditilang jika terbukti melanggar.
Sambodo mengungkapkan, terdapat 124 kendaraan berpelat khusus yang ditindak petugas sejak Senin (17/1/2022) sampai Rabu (19/1/2022).
"Sejak hari Senin kemarin, dalam tiga hari, sudah ada 124 kendaraan berpelat STNK khusus atau rahasia yang kami tindak dengan tilang," kata Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (19/1/2022).
Baca juga: Langgar Ganjil Genap hingga Pakai Rotator, 124 Kendaraan Berpelat Khusus RF Ditilang
Para pengendara mobil tersebut ditilang karena melanggar aturan ganjil genap, berhenti di bahu jalan, hingga menggunakan rotator dan sirene.
Padahal, kata Sambodo, pengendara kendaraan berpelat khusus tetap harus mengikuti aturan lalu lintas yang berlaku.
"Para pengguna atau pemilik kendaraan yang menggunakan STNK khusus atau rahasia bahwa kendaraan tersebut wajib hukumnya untuk mengikuti aturan lalu lintas yang berlaku," kata Sambodo.
Sambodo menyebutkan, mayoritas pengendara kendaraan berpelat khusus yang ditilang petugas, melanggar aturan ganjil genap yang diberlakukan di sejumlah ruas jalan di wilayah DKI Jakarta.
Hal tersebut karena pengguna kendaraan berpelat RF merasa kebal hukum dan terbebas dari aturan, termasuk ganjil genap.
"Sebagian besar alasannya menyatakan kepada anggota saya bahwa mereka merasa kendaraan itu bebas ganjil genap," kata Sambodo.
Menyikapi banyaknya pengendara mobil berpelat khusus atau rahasia merasa kebal hukum, Polda Metro Jaya pun menegaskan bahwa tidak ada keistimewaan bagi mereka.
Polisi lalu lintas akan tetap menilang setiap pengendara berpelat khusus atau rahasia, seperti RFS, RFO, hingga RFK, jika melakukan pelanggaran.
"Tidak ada keistimewaan dalam di muka hukum terhadap kendaraan tersebut," tegas sambodo.
Baca juga: Polda Metro Gencar Tindak Mobil Berplat Khusus RF, DPR Siap Backup
Menurut Sambodo, kepolisian memang memiliki wewenang untuk menerbitkan pelat nomor kendaraan khusus dan rahasia.
Namun, bukan berarti para pengguna kendaraan tersebut dapat bebas dari penindakan jika terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas.
"Kewenangan untuk menerbitkan itu tujuannya adalah untuk menjamin kerahasiaan dan keamanan bagi para pengguna atau pemohon STNK khusus dan STNK rahasia," kata Sambodo.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendukung langkah kepolisian di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang tengah gencar menindak mobil berpelat khusus RF, yang identik digunakan oleh pejabat.
Ia pun memastikan komisi hukum DPR siap mem-backup kebijakan tersebut jika mendapat perlawanan dari pengemudi.
"Jelas tidak mudah melakukan kebijakan ini. Pasti ada protes dan perlawanan dari pengguna pelat yang notebene juga aparat pemerintah, tapi Polda Metro Jaya tetap tegas dengan komitmennya dan kami di Komisi III siap mem-backup," kata Sahroni, Rabu.
Baca juga: Polisi Sebut Kendaraan Berpelat Khusus RF Kerap Langgar Ganjil-Genap karena Merasa Kebal Hukum
Sahroni menyebutkan, semua pelanggar aturan lalu lintas memang harus ditindak secara tegas tanpa pandang bulu.
"Mau pelatnya apa pun, namanya pelanggaran ya pelanggaran. Dirlantas tetap harus menindak dan memberikan sanksi sesuai aturan," kata Sahroni.
Penegakan sanksi yang tidak tebang pilih itu, menurut Sahroni, sangat penting demi terwujudnya ketertiban lalu lintas yang setara bagi semua pengguna jalan.
Baca juga: Polisi Sebut Kendaraan Berpelat Khusus RF Kerap Langgar Ganjil-Genap karena Merasa Kebal Hukum
Sahroni juga menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan pelajaran bagi para pengguna pelat khusus agar tidak merasa perlu diistimewakan.
"Ya ini juga menjadi pengingat bagi para pengguna pelat khusus dan rahasia bahwa kalau mereka melanggar, ya tentunya akan ditilang. Tidak ada perlakuan khusus, jadi mohon untuk ikuti saja aturan lalu lintas yang ada," kata politisi Partai Nasdem tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.