DEPOK, KOMPAS.com - Terdakwa Kasus kekerasan seksual terhadap anak Panti Asuhan Kencana Rohani di Depok, Lucas Lucky Ngalngola alias "Bruder" Angelo, divonis 14 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Depok, Kamis (20/1/2022).
Angelo juga divonis membayar denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sidang dipimpin langsung hakim ketua Ahmad Fadil dan dihadiri jaksa penuntut umum (JPU) serta kuasa hukum terdakwa.
Sementara itu, terdakwa Angelo terpantau hadir secara virtual dari Rutan Kelas 1 Cilodong.
Baca juga: Suami Bunuh Istri di Duren Sawit, Korban Dibekap hingga Lemas Usai Berhubungan Badan
Dalam persidangan, Angelo dinyatakan terbukti bersalah atas kekerasan dan pencabulan terhadap anak panti asuhan yang dikelolanya.
"Menyatakan terdakwa Lukas Lucky Ngalngola alias 'Bruder' Angelo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan ancaman kekerasan, memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh pengasuh anak secara berlanjut," kata Ahmad Fadil dalam persidangan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sejumlah Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan," lanjutnya.
Baca juga: Nasib Ayu Thalia, Mengaku Dianiaya Anak Ahok, Kini Malah Jadi Tersangka
Bruder Angelo terbukti bersalah melanggar Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, jaksa menuntut Angelo dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp 100 juta atau subsider tiga bulan kurungan.
Baca juga: Pedagang Roti Jadi Korban Begal di Bekasi, Disabet Celurit Saat Pertahankan Motornya
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.