Karena berbagai pertimbangan, maka muncul usulan untuk membuat laporan baru dengan korban yang berbeda.
Baca juga: Istri Dibunuh Suaminya Setelah Berhubungan Badan di Duren Sawit
Diketahui, Angelo kerap melakukan pencabulan kepada anak-anak panti asuhan yang ia kelola.
Akhirnya pada 7 September 2020, tim kuasa hukum mendampingi terduga korban untuk membuat laporan baru ke Polres Metro Depok dengan laporan nomor LP/2096/K/IX/2020/PMJ/Restro Depok.
Pendalaman kasus ini berhasil menyeret Angelo ke meja hijau.
Angelo dilaporkan oleh satu korban dan tiga saksi korban. Salah satunya pernah dicabuli di toilet kantin pecel lele.
"Jadi, (anak itu) diajak ke toilet, lalu di situlah terjadi (pencabulan)," ujar Judianto Simanjuntak, pengacara korban-korban Angelo, kepada Kompas.com di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (15/9/2021).
Selain kasus di kantin pecel lele, Angelo pun kedapatan mencabuli seorang anak di dalam mobil angkot.
Ketika itu, Angelo dan beberapa anak panti asuhan sedang dalam perjalanan ke tukang cukur rambut.
"Sebelum ke cukur rambut itu, saat masih dalam perjalanan, juga sudah dilakukan itu (pencabulan)," kata Judianto.
Baca juga: Banjir di RW 002 Tegal Alur Perlahan Surut, Semalam Capai 1,2 Meter, Kini 20-40 Cm
Namun, sebetulnya kasus dugaan pencabulan oleh Bruder Angelo lebih banyak dari itu.
Angelo dikenal sebagai "sang kelelawar malam" oleh warga panti asuhan.
Julukan itu disematkan padanya karena ia sering "berburu" anak-anak panti pada malam hari dengan pakaian serba hitam.
Banyak korban tidak berani bersuara karena Angelo memanfaatkan relasi kuasa di antara mereka, di mana Angelo berperan sebagai pengayom, sedangkan anak-anak itu sebagai pihak yang diayomi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.