DEPOK, KOMPAS.com - Terdakwa Kasus kekerasan seksual terhadap anak Panti Asuhan Kencana Rohani di Depok, Lucas Lucky Ngalngola alias "Bruder" Angelo, divonis 14 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Depok, Kamis (20/1/2022).
Angelo juga divonis membayar denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sidang dipimpin langsung hakim ketua Ahmad Fadil dan dihadiri jaksa penuntut umum (JPU) serta kuasa hukum terdakwa.
Sementara itu, terdakwa Angelo terpantau hadir secara virtual dari Rutan Kelas 1 Cilodong.
Baca juga: Suami Bunuh Istri di Duren Sawit, Korban Dibekap hingga Lemas Usai Berhubungan Badan
Dalam persidangan, Angelo dinyatakan terbukti bersalah atas kekerasan dan pencabulan terhadap anak panti asuhan yang dikelolanya.
"Menyatakan terdakwa Lukas Lucky Ngalngola alias 'Bruder' Angelo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan ancaman kekerasan, memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh pengasuh anak secara berlanjut," kata Ahmad Fadil dalam persidangan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sejumlah Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan," lanjutnya.
Baca juga: Nasib Ayu Thalia, Mengaku Dianiaya Anak Ahok, Kini Malah Jadi Tersangka
Bruder Angelo terbukti bersalah melanggar Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, jaksa menuntut Angelo dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp 100 juta atau subsider tiga bulan kurungan.
Baca juga: Pedagang Roti Jadi Korban Begal di Bekasi, Disabet Celurit Saat Pertahankan Motornya
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Depok Arief Syafrianto mengatakan, salah satu faktor yang memberatkan tuntutan tersebut yaitu Angelo tidak mengakui perbuatannya.
Menurut jaksa, Angelo terbukti melanggar ketentuan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Bruder" Angelo pertama kali dilaporkan ke polisi pada 13 September 2019 atas dugaan pencabulan terhadap tiga anak asuhnya di Panti Asuhan Kencana Benjana Rohani, Depok.
Buntut laporan tersebut, Angelo ditahan di kantor polisi. Namun, setelah tiga bulan, ia bebas karena polisi tak mampu melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke pengadilan.
Polisi beralasan bahwa anak-anak korban pencabulan sudah berpencar karena panti asuhannya bubar saat Angelo ditangkap.
Baca juga: Curahan Hati Korban yang Dicabuli Bruder Angelo di Panti Asuhan Depok: Kami Tak Bisa Apa-apa
Polisi kemudian kesulitan menghimpun barang bukti serta keterangan korban.
Selama bebas, Angelo dikabarkan telah memiliki panti asuhan baru.
Berbagai kalangan resah karena Angelo berpotensi mengulangi perbuatan cabulnya kepada anak-anak panti asuhan yang baru.
Pada September 2020, publik mendesak Polres Metro Depok untuk membuka kembali kasus dugaan pencabulan oleh "Bruder" Angelo.
Apalagi, kasus ini sebetulnya tidak serta-merta gugur karena Angelo bebas dari penjara.
Karena berbagai pertimbangan, maka muncul usulan untuk membuat laporan baru dengan korban yang berbeda.
Baca juga: Istri Dibunuh Suaminya Setelah Berhubungan Badan di Duren Sawit
Diketahui, Angelo kerap melakukan pencabulan kepada anak-anak panti asuhan yang ia kelola.
Akhirnya pada 7 September 2020, tim kuasa hukum mendampingi terduga korban untuk membuat laporan baru ke Polres Metro Depok dengan laporan nomor LP/2096/K/IX/2020/PMJ/Restro Depok.
Pendalaman kasus ini berhasil menyeret Angelo ke meja hijau.
Angelo dilaporkan oleh satu korban dan tiga saksi korban. Salah satunya pernah dicabuli di toilet kantin pecel lele.
"Jadi, (anak itu) diajak ke toilet, lalu di situlah terjadi (pencabulan)," ujar Judianto Simanjuntak, pengacara korban-korban Angelo, kepada Kompas.com di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (15/9/2021).
Selain kasus di kantin pecel lele, Angelo pun kedapatan mencabuli seorang anak di dalam mobil angkot.
Ketika itu, Angelo dan beberapa anak panti asuhan sedang dalam perjalanan ke tukang cukur rambut.
"Sebelum ke cukur rambut itu, saat masih dalam perjalanan, juga sudah dilakukan itu (pencabulan)," kata Judianto.
Baca juga: Banjir di RW 002 Tegal Alur Perlahan Surut, Semalam Capai 1,2 Meter, Kini 20-40 Cm
Namun, sebetulnya kasus dugaan pencabulan oleh Bruder Angelo lebih banyak dari itu.
Angelo dikenal sebagai "sang kelelawar malam" oleh warga panti asuhan.
Julukan itu disematkan padanya karena ia sering "berburu" anak-anak panti pada malam hari dengan pakaian serba hitam.
Banyak korban tidak berani bersuara karena Angelo memanfaatkan relasi kuasa di antara mereka, di mana Angelo berperan sebagai pengayom, sedangkan anak-anak itu sebagai pihak yang diayomi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.