JAKARTA, KOMPAS.com- Terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap anak Panti Asuhan Kencana Rohani di Depok, Lucas Lucky Ngalngola alias "Bruder" Angelo, divonis 14 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Depok, Kamis (20/1/2022).
Angelo juga divonis membayar denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca juga: Bruder Angelo yang Cabuli Anak Panti Asuhan di Depok Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta
Meski vonis telah dibacakan, namun pengungkapan kasus pencabulan yang dilakukan oleh Angelo ini tidak mudah. Ada perjalanan panjang sebelum Angelo divonis bersalah oleh majelis hakim.
Mengutip The Jakarta Post, seorang anak asuh bernama Joni (bukan nama sebenarnya) memberikan kesaksiannya tentang pencabulan yang dilakukan Bruder Angelo.
Ia mengaku dicabuli oleh Angelo pada 9 September 2019 di panti asuhan.
Tengah malam itu, ia tiba-tiba terbangun setelah merasakan perasaan yang tidak enak di area kemaluannya. Ketika Joni membuka mata, ia melihat ada Angelo di situ.
“Saya terkejut. Saya memasang celana saya kembali dan mengejarnya menuruni anak tangga,” ujar Joni.
Baca juga: Curahan Hati Korban yang Dicabuli Bruder Angelo di Panti Asuhan Depok: Kami Tak Bisa Apa-apa
Joni mengonfrontasi Angelo yang seketika itu juga berlutut dan meminta maaf kepada anak asuhnya tersebut.
Joni lalu melaporkan kejadian itu pada juru masak di panti bernama Yosina atau Mama Ejon.
“Mama menyuruh saya untuk lapor ke polisi,” tuturnya.
Angelo pertama kali dilaporkan ke polisi pada 13 September 2019 karena diduga mencabuli 3 anak yang ia asuh di Panti Asuhan Kencana Bejana Rohani, panti asuhan yang ia kelola.
Angelo sempat ditahan pada 2019 silam, namun berujung bebas karena polisi tak mampu melengkapi berkas pemeriksaan selama 3 bulan jangka waktu penahanan.
Baca juga: Sempat Lolos dari Jerat Hukum, Monster Cabul Bruder Angelo Akhirnya Dituntut 14 Tahun Penjara
Anak-anak korban pencabulan itu disebut sudah terpencar karena panti asuhannya bubar begitu ia ditangkap.
Polisi juga mengalami kesulitan mengumpulkan barang bukti dan keterangan korban.
Setelah bebas, Angelo dikabarkan telah memiliki panti asuhan baru. Pada September 2020, publik kembali mendesak Polres Metro Depok untuk membuka kasus pencabulan yang pernah menjerat Angelo.