JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa komedian Fico Fachriza telah resmi mengajukan permohonan rehabilitasi terkait penyalahgunaan narkoba.
Kepolisian pun kini tengah menunggu hasil asemen dari pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menindaklanjuti permohonan tersebut.
"Kami saat ini masih menunggu keputusan dari Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNN dulu. Apakah permohonan bisa diterima atau tidak pengajuannya," ujar Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa, Kamis (20/1/2022).
Baca juga: Bruder Angelo yang Cabuli Anak Panti Asuhan di Depok Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta
Saat ini, kata Mukti, Fico Fachriza sudah dipindahkan ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta, Cibubur, Jakarta Timur, sambil menunggu hasil asesmen BNN.
"Dia di RSKO, udah dititip di RSKO. Sementara masih tunggu TAT dulu dari BNN," kata Mukti.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa pihak keluarga komedian Fico Fachriza ingin Fico direhabilitasi terkait penyalahgunaan narkotika.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, pihak keluarga sudah menyampaikan keinginan tersebut setelah Fico ditetapkan sebagai tersangka.
"Kemarin kan kakaknya secara lisan bilang minta direhab tuh. Sudah menyampaikan juga," kata Zulpan, Senin (17/1/2022).
Baca juga: Suami Bunuh Istri di Duren Sawit, Korban Dibekap hingga Lemas Usai Berhubungan Badan
Untuk diketahui, Fico Fachriza ditangkap penyidik Ditresnakorba Polda Metro Jaya di kediamannya di kawasan Rangkepan Jaya, Pancoran Mas, Depok, Kamis (13/1/2022).
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 1,45 gram yang disimpan Fico di kediamannya.
"Barang bukti yang diamankan penyidik adalah satu bungkus rokok dengan merek Jazy Bold berisi tembakau sintetis seberat 1,45 gram," ujar Zulpan.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, kata Zulpan, penyidik telah mendapatkan dua alat bukti yang cukup, sehinga penyidik langsung menetapkan Fico Fachriza sebagai tersangka.
Baca juga: 3 Fakta Penangkapan Komedian Fico Fachriza dalam Kasus Narkoba
Adapun alat bukti pertama adalah tembakau gorila yang ditemukan penyidik saat penangkapan. Kedua adalah hasil tes urine yang menyatakan bahwa Fico Fachriza positif narkoba.
"Menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dengan berbagai pertimbangan ada barang bukti, tes urine," kata Zulpan.
Zulpan menambahkan, Fico Fachriza dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
"Ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.