JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil genap di sejumlah ruas jalan DKI Jakarta tetap berlaku.
Kebijakan ganjil genap ini diterapkan pada 13 ruas jalan meski kasus Covid-19 sedang meningkat.
"Untuk 13 ruas jalan ini tetap kami pertahankan untuk diterapkan (ganjil genap)," Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Lupito, di Kantor DPRD DKI Jakarta, Kamis (20/1/2022).
Baca juga: Kasus Covid-19 Naik, Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Hapus Sementara Aturan Ganjil Genap
Syafrin menjelaskan, penerapan ganjil genap saat ini bukan dalam rangka mendorong pengguna kendaraan pribadi berpindah ke layanan angkutan umum.
Melainkan, kata dia, kebijakan tersebut bertujuan untuk membatasi mobilitas dan mencegah keramaian di tengah bahaya Covid-19 varian Omicron.
"Sebelumnya, 25 ruas jalan penerapannya ada untuk memindahkan atau adanya shifting pengguna kendaraan pribadi ke angkutan umum," ujarnya.
"Kalau sekarang penerapan di 13 ruas jalan itu untuk pengendalian mobilitas," lanjut dia.
Syafrin juga menegaskan, penghapusan sementara kebijakan ganjil genap tidak ada hubungannya dengan level penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta.
Kata dia, meski PPKM di ibu kota naik ke level tiga, kebijakan ganjil genap tetap diberlakukan.
"Jangan sampai pada titik-titik tertentu yang kami identifikasi itu potensi terjadi keramaian ini menjadi titik kerawanan baru apalagi sekarang ada Omicron," ucap Syafrin.
Baca juga: Kasus Omicron Meluas, Anies Diminta Hentikan Sementara Aturan Ganjil Genap
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.