Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batasi Mobilitas, Dishub DKI Pertahankan Aturan Ganjil Genap di 13 Ruas Jalan

Kompas.com - 20/01/2022, 15:13 WIB
Sania Mashabi,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil genap di sejumlah ruas jalan DKI Jakarta tetap berlaku. 

Kebijakan ganjil genap ini diterapkan pada 13 ruas jalan meski kasus Covid-19 sedang meningkat.

"Untuk 13 ruas jalan ini tetap kami pertahankan untuk diterapkan (ganjil genap)," Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Lupito, di Kantor DPRD DKI Jakarta, Kamis (20/1/2022).

Baca juga: Kasus Covid-19 Naik, Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Hapus Sementara Aturan Ganjil Genap

Syafrin menjelaskan, penerapan ganjil genap saat ini bukan dalam rangka mendorong pengguna kendaraan pribadi berpindah ke layanan angkutan umum.

Melainkan, kata dia, kebijakan tersebut bertujuan untuk membatasi mobilitas dan mencegah keramaian di tengah bahaya Covid-19 varian Omicron.

"Sebelumnya, 25 ruas jalan penerapannya ada untuk memindahkan atau adanya shifting pengguna kendaraan pribadi ke angkutan umum," ujarnya.

"Kalau sekarang penerapan di 13 ruas jalan itu untuk pengendalian mobilitas," lanjut dia.

Syafrin juga menegaskan, penghapusan sementara kebijakan ganjil genap tidak ada hubungannya dengan level penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta.

Kata dia, meski PPKM di ibu kota naik ke level tiga, kebijakan ganjil genap tetap diberlakukan.

"Jangan sampai pada titik-titik tertentu yang kami identifikasi itu potensi terjadi keramaian ini menjadi titik kerawanan baru apalagi sekarang ada Omicron," ucap Syafrin.

Baca juga: Kasus Omicron Meluas, Anies Diminta Hentikan Sementara Aturan Ganjil Genap

Sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menghentikan sementara aturan ganjil genap seiring meluasnya penularan kasus Covid-19 akibat varian Omicron.

Penghentian sementara ganjil genap, kata Mujiyono, penting dilakukan karena bisa mengurangi kemungkinan penyebaran Covid-19 di ruang publik, khususnya transportasi umum.

"Untuk menghadapi penyebaran Covid-19 tersebut, apalagi Omicron semakin tinggi di Provinsi DKI Jakarta, kami meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mulai meniadakan ganjil genap sehingga diharapkan dapat mengurangi penggunaan transportasi massal," ucap Mujiyono, melalui pesan singkat, Selasa (18/1/2022).

Mujiyono menilai, pemerintah harus segera mengambil langkah karena kasus Covid-19 terus meluas.

Politikus Partai Demokrat ini meminta Anies kembali memperketat protokol kesehatan di fasilitas umum dan tempat keramaian.

Baca juga: Catat, Ganjil Genap di 13 Ruas Jalan di Jakarta Masih Berlaku

"Pembatasan jumlah penumpang pada angkutan umum massal juga harus segera diterapkan untuk menghindari transmisi lokal," ucap dia.

Meski mendesak adanya pengetatan, Mujiyono juga setuju status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jakarta tidak ditingkatkan.

Sebab, menurut dia, perputaran ekonomi di Jakarta akan terdampak apabila PPKM kembali diperketat.

"Salah satunya, pertimbangan perputaran ekonomi masyarakat harus tetap dijaga," tutur Mujiyono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com