DEPOK, KOMPAS.com - Terdakwa Lucas Lucky Ngalngola alias "Bruder" Angelo divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara atas kasus kekerasan seksual terhadap anak panti asuhan yang dikelolanya.
Namun hingga vonis hakim diketok di Pengadilan Negeri Depok pada Kamis (20/1/2022) siang tadi, Bruder Angelo tak juga mengakui perbuatan bejatnya.
Sikap itu juga yang menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman berat.
Hakim ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Ahmad Fadil menyatakan, ada empat hal yang memberatkan vonis terhadap terdakwa.
Pertama, perbuatan terdakwa merupakan perbuatan tercela. Kedua, perbuatan terdakwa dapat merusak mental dan tumbuh kembang anak ke depannya.
Hal ketiga yang memberatkan vonis "Bruder" Angelo yakni dia tidak mengakui perbuatannya. Terakhir, hakim juga mempertimbangkan status terdakwa yang merupakan seorang pemuka agama.
"Terdakwa merupakan bruder, seorang rohaniawan yang semestinya menjadi contoh yang baik, semestinya tahu bahwa perbuatan yang dilakukannya adalah perbuatan yang bertentangan dengan norma norma agama," ujar Fadil dalam persidangan.
Baca juga: Bruder Angelo yang Cabuli Anak Panti Asuhan di Depok Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta
Majelis hakim menyebut Angelo terbukti bersalah melanggar Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Menyatakan terdakwa Lukas Lucky Ngalngola alias 'Bruder' Angelo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan ancaman kekerasan, memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh pengasuh anak secara berlanjut," kata Fadil.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sejumlah Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan," lanjut dia.
Baca juga: Pelaku Cabul Bruder Angelo Divonis 14 Tahun Penjara, Hakim: Dia Merusak Mental Anak
Adapun vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
"Bruder" Angelo menyatakan berkeberatan atas vonis 14 tahun penjara dan denda Rp 100 juta yang dijatuhkan kepadanya. Dia menyatakan akan mengajukan banding.
"Saya izin Tuhan Yesus, hakim yang adil, izin oleh Bapa di surga, izin Roh Kudus, saya minta banding," kata terdakwa.
Baca juga: Keberatan Divonis 14 Tahun Penjara, Pelaku Cabul Bruder Angelo Ajukan Banding
Sikap Bruder Angelo yang sejak awal enggan mengakui perbuatan bejatnya itu sempat membuat dia lolos dari jerat hukum.
Angelo pertama kali dilaporkan ke polisi pada 13 September 2019 karena diduga mencabuli 3 anak yang ia asuh di Panti Asuhan Kencana Bejana Rohani, panti asuhan yang ia kelola.