Angelo sempat ditahan pada 2019 silam, namun berujung bebas karena polisi tak mampu melengkapi berkas pemeriksaan selama 3 bulan jangka waktu penahanan.
Baca juga: Vonis 14 Tahun Monster Cabul Bruder Angelo dan Proses Panjang nan Melelahkan di Baliknya
Anak-anak korban pencabulan itu disebut sudah terpencar karena panti asuhannya bubar begitu ia ditangkap.
Polisi juga mengalami kesulitan mengumpulkan barang bukti dan keterangan korban. Di sisi lain polisi juga tidak bisa membuat Angelo mengakui perbuatan cabulnya.
Setelah bebas, Angelo dikabarkan telah memiliki panti asuhan baru. Pada September 2020, publik kembali mendesak Polres Metro Depok untuk membuka kasus pencabulan yang pernah menjerat Angelo.
Karena berbagai pertimbangan, muncul usulan untuk membuat laporan baru lagi dengan korban yang berbeda.
Baca juga: Kuasa Hukum Bruder Angelo Sebut Vonis 14 Tahun Penjara Berlebihan
Akhirnya, 7 September 2020, tim kuasa hukum mendampingi pelapor untuk membuat laporan baru atas kasus yang sama ke Polres Metro Depok dengan nomor laporan LP/2096/K/IX/2020/PMJ/Restro Depok.
Dalam laporan kedua ini, Angelo dilaporkan mencabuli anak-anak panti asuhannya pada 2019 lalu.
Ada 1 korban dan 3 saksi korban dalam pelaporan terbaru ke Polres Depok ini. Korban dalam laporannya mengaku pernah dicabuli di toilet kantin pecel lele.
"Jadi, (anak itu) diajak ke toilet. Lalu di situ lah terjadi (pencabulan)," ujar Judianto Simanjuntak, pengacara lain korban-korban Angelo, kepada Kompas.com di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (15/9/2021).
Laporan kedua ke polisi ini akhirnya berhasil menyeret Angelo ke meja hijau hingga ia akhirnya divonis 14 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.