Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hingga Vonis Diketok, Bruder Angelo Tak Juga Akui Perbuatan Cabulnya

Kompas.com - 20/01/2022, 16:04 WIB
Ihsanuddin

Penulis

DEPOK, KOMPAS.com - Terdakwa Lucas Lucky Ngalngola alias "Bruder" Angelo divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara atas kasus kekerasan seksual terhadap anak panti asuhan yang dikelolanya.

Namun hingga vonis hakim diketok di Pengadilan Negeri Depok pada Kamis (20/1/2022) siang tadi, Bruder Angelo tak juga mengakui perbuatan bejatnya.

Sikap itu juga yang menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman berat.

Baca juga: Bruder Angelo Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kasus Pencabulan, Jaksa: Karena Dia Tak Akui Perbuatannya

Hakim ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Ahmad Fadil menyatakan, ada empat hal yang memberatkan vonis terhadap terdakwa.

Pertama, perbuatan terdakwa merupakan perbuatan tercela. Kedua, perbuatan terdakwa dapat merusak mental dan tumbuh kembang anak ke depannya.

Hal ketiga yang memberatkan vonis "Bruder" Angelo yakni dia tidak mengakui perbuatannya. Terakhir, hakim juga mempertimbangkan status terdakwa yang merupakan seorang pemuka agama.

"Terdakwa merupakan bruder, seorang rohaniawan yang semestinya menjadi contoh yang baik, semestinya tahu bahwa perbuatan yang dilakukannya adalah perbuatan yang bertentangan dengan norma norma agama," ujar Fadil dalam persidangan.

Baca juga: Bruder Angelo yang Cabuli Anak Panti Asuhan di Depok Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Majelis hakim menyebut Angelo terbukti bersalah melanggar Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menyatakan terdakwa Lukas Lucky Ngalngola alias 'Bruder' Angelo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan ancaman kekerasan, memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh pengasuh anak secara berlanjut," kata Fadil.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sejumlah Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan," lanjut dia.

Baca juga: Pelaku Cabul Bruder Angelo Divonis 14 Tahun Penjara, Hakim: Dia Merusak Mental Anak

Adapun vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

"Bruder" Angelo menyatakan berkeberatan atas vonis 14 tahun penjara dan denda Rp 100 juta yang dijatuhkan kepadanya. Dia menyatakan akan mengajukan banding.

"Saya izin Tuhan Yesus, hakim yang adil, izin oleh Bapa di surga, izin Roh Kudus, saya minta banding," kata terdakwa.

Baca juga: Keberatan Divonis 14 Tahun Penjara, Pelaku Cabul Bruder Angelo Ajukan Banding

Pernah Lolos dari Jerat Hukum

Sikap Bruder Angelo yang sejak awal enggan mengakui perbuatan bejatnya itu sempat membuat dia lolos dari jerat hukum.

Angelo pertama kali dilaporkan ke polisi pada 13 September 2019 karena diduga mencabuli 3 anak yang ia asuh di Panti Asuhan Kencana Bejana Rohani, panti asuhan yang ia kelola.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com