TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kasus pencabulan terhadap anak kembali terjadi di Kota Layak Anak Tangerang Selatan. Seorang kuli bangunan berinisial S (41) mencabuli anak berusia 4 tahun, pada Rabu (5/1/2022) lalu.
Menanggapi hal ini, Kepala UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang Selatan Tri Purwanto mengimbau kepada orangtua untuk tidak takut melapor.
Selain itu, dia juga berpesan agar orangtua tidak berkompromi dan berdamai dengan pelaku kekerasan seksual.
Baca juga: Cabuli Bocah di Pamulang, Kuli Bangunan Ditangkap Polisi
"Jangan takut untuk melapor biarpun pelakunya dari orang terdekat (keluarga)," ucap Tri kepada Kompas.com, Kamis (20/1/2022).
"Saya pesan kepada orangtua yang anaknya mengalami kekerasan seksual, jangan pernah ada kata kompromi dan damai terhadap pelaku," tutur dia.
Menurut Tri, pihaknya telah memberikan pendampingan kepada korban dan memberikan konseling psikologi.
Langkah ini merupakan tugas pokok dan fungsi P2TP2A dalam mendampingi korban, khususnya anak-anak.
"Baik dalam proses hukumnya di kepolisian dan juga dalam layanan konseling psikologinya akan kita lakukan sampai selesai. Mudah-mudahan cepat pulih dari traumanya," kata Tri.
Adapun saat ini S telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Ya benar, (pelaku) sebagai kuli bangunan. Sudah ditangkap. Dari malam Minggu sudah kami lakukan penangkapan dan penahanan," ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Aldo Primananda Putra, kepada Kompas.com, Kamis (20/1/2022).
Aldo menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada 5 Januari 2022 sekitar pukul 15.30 WIB di Kedaung, Pamulang, Tangerang Selatan.
Awalnya, pelaku melihat korban sedang bermain di dekat sebuah rumah yang diperbaikinya.
Kemudian, pelaku memanggil korban dengan iming-iming akan memberikan cokelat dan mencabulinya.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Penyandang Autisme di Bekasi
Orangtua korban kemudian melaporkan kasus itu kepada polisi pada 10 Januari 2022 dan teregister dengan nomor TBL/B/54/1/2022/SPKT/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya.
Polisi kemudian menyelidiki kasus tersebut. Aldo menyebutkan, pelaku sempat mengelak melakukan pencabulan, akan tetapi setelah hasil visum keluar, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya.
"Jadi itu perbuatan cabul yang dilakukan tersangka, kemudian kami lakukan visum pertama di RSUD, tidak ada luka. Kami langsung cek ke RSCM. Nah di situ ada luka," jelas Aldo.
"Karena belum ada alat bukti itu pelaku enggak mau mengakui perbuatannya. Setelah hasil (visum) itu keluar baru dia enggak bisa ngelak lagi," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.