DEPOK, KOMPAS.com - Kuasa hukum korban kekerasan seksual anak Panti Asuhan Kencana Benjana, Judianto Simanjuntak menilai, hukuman terhadap terdakwa Bruder Angelo sudah adil.
Bruder Angelo divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara.
"Ini hukuman yang sangat adil bagi terdakwa dan juga bagi korban karena sama seperti yang disampaikan majelis hakim tadi bahwa ini meresahkan dan juga kerugian atau penderitaan bagi korban sehingga putusan ini sangat adil dan kita sambut dengan baik," kata Judianto kepada wartawan, Kamis (20/1/2022).
Baca juga: Hingga Vonis Diketok, Bruder Angelo Tak Juga Akui Perbuatan Cabulnya
Perbuatan terdakwa, kata Judianto, telah dilakukan secara berlanjut sehingga hukumannya harus diberatkan.
"Satu di (tempat jual) pecel lele, satu lagi di (tukang) cukur rambut. Ini kan berlanjut, menurut KUHP itu berlanjut. Sehingga itu hal yang memberatkan menurut majelis hakim," lanjut dia.
Soal banding yang diajukan kuasa hukum Bruder Angelo. Judianto mempersilakan mengajukan upaya hukum hingga tingkat kasasi karena merupakan haknya.
"Itu kewenangan majelis hakim pengadilan tinggi di Bandung. Kita tidak bisa memprediksi hal-hal seperti itu. Harapan kita, majelis Pengadilan Tinggi menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Depok ini," kata
Baca juga: Kuasa Hukum Bruder Angelo Sebut Vonis 14 Tahun Penjara Berlebihan
Diberitakan sebelumnya, Hakim ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Ahmad Fadil menyatakan, "Bruder" Angelo terbukti bersalah melanggar Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun Angelo dinyatakan terbukti bersalah atas kekerasan dan pencabulan terhadap anak panti asuhan yang dikelolanya.
"Menyatakan terdakwa Lukas Lucky Ngalngola alias 'Bruder' Angelo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan ancaman kekerasan, memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh pengasuh anak secara berlanjut," kata hakim ketua Ahmad Fadil dalam persidangan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sejumlah Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan," lanjut hakim.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.