Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertanyakan Progres Laporannya, Korban Penipuan Apartemen di Jaksel Datangi Polda Metro Jaya

Kompas.com - 20/01/2022, 22:28 WIB
Tria Sutrisna,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah warga yang mengaku korban penipuan pembelian unit apartemen di wilayah Jakarta Selatan mendatangi Polda Metro Jaya, Kamis (20/1/2022).

Para korban tersebut menanyakan perkembangan laporan dugaan kasus penipuan yang dilakukan oleh pihak pengembang.

"Hari ini beberapa perwakilan pembeli Apartemen Antasari 45 menanyakan perkembangan kasus penipuan yang sudah lebih dari setahun kami laporkan ke Polda Metro Jaya," ujar kuasa hukum korban, Utomo Karim di Mapolda Metro Jaya, Kamis.

Baca juga: Pihak Kecamatan Benda Dirikan Dapur Umum bagi Warga Terdampak Banjir

Menurut Utomo, laporan tersebut sudah dilayangkan para korban sejak 31 Agustus 2020 dan telah teregistrasi dengan nomor LP/5187/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.

Dalam laporan tersebut, kata Utomo, para menjerat pihak pengembang yakni PT Prospek Duta Sukses (PDS) selaku terlapor menggunakan Pasal 378 dan atau Pasal 372, serta Pasal 416 KUHP.

"Kalau yang kena tipu jumlah pembelinya ada 700 lebih. kurang lebih 700 hampir 800. Uangnya yang sudah masuk itu Rp 591 miliar," ungkap Utomo.

Menurut Utomo, penyelidikan kasus dugaan penipuan yang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu seolah tak berjalan. Para korban tak kunjung mendapat informasi terbaru soal perkembangan laporan tersebut.

"Kasusnya ditangani oleh Ditreskrimsus, tapi sampai saat ini tidak ada kabarnya. Kalau boleh dibilang kayak ngambang, enggak ada kejelasan," kata Utomo.

Baca juga: Kasus Omicron di Jakarta Hampir 1.000, Wagub DKI Imbau Masyarakat Tak Keluar Rumah jika Tak Mendesak

Utomo berharap kedatangan dia dan perwakilan korban dapat mengingatkan Polda Metro Jaya untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan penipuan tersebut.

"Padahal Kapolri pernah bilang, kalau di bawah tidak bisa, kepalanya (pimpinan bisa dipotong. Begitu bahasanya Kapolri. Apakah harus viral dulu baru diurus?," tutur Utomo

"Mohon maaf akhirnya kami memviralkan, supaya dilihat pihak-pihak yang berkepentingan terutama pak Kapolri, Kapolda, supaya ini diusut. Agar ditetapkan tersangka pihak-pihak yang dilaporkan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, ratusan konsumen Antasari 45 meminta PT Prospek Duta Sukses (PDS) yang merupakan pengembang proyek tersebut untuk mengembalikan uang sebesar Rp 164 miliar.

"Ayo duduk berdamai, kami hanya meminta dana kami, dari 210 pembeli sebesar Rp 164 miliar itu dikembalikan utuh oleh PDS sesuai peraturan yang berlaku," kata salah seorang konsumen Benyamin Wijaya dalam konferensi persnya di Jakarta, Rabu (19/01/2022).

Baca juga: Habiskan Stok Lama, Pedagang di Pasar Slipi Masih Jual Minyak Goreng Rp 20.000 Per Liter

Benyamin yang sekaligus inisiator paguyuban konsumen Apartemen Antasari 45 menjelaskan, para pembeli merasa tertipu dan dirugikan setelah pengembang tidak juga menyelesaikan pembangunan apartemen yang dijanjikan rampung pada Oktober 2017 lalu.

Sampai dengan 2022, apartemen yang berlokasi di Jl Pangeran Antasari Nomor 45, Cilandak, Jakarta Selatan ini hanya berbentuk 5 lantai basement.

Menurut Benyamin, dia bersama 210 orang konsumen apartemen juga telah menolak perjanjian damai dari PDS. Alasannya, karena perjanjian damai yang diajukan berat sebelah alias merugikan konsumen.

"Isi perjanjian damai justru merugikan konsumen. Jika pembangunan lanjut, konsumen diminta tetap melakukan pembayaran. Tapi kan kalau pun kami bayar, jaminannya apa bangunannya juga nggak selesai. Sebaliknya, kalau tidak, uang yang telah disetorkan justru hangus," tutur dia.

Oleh karena itu, paguyuban konsumen pun melaporkan PT PDS ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan atau perlindungan konsumen dan atau pencucian uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com