Hal itu disampaikan agar kecelakaan yang menewaskan pejalan kaki dari mahasiswi UI akibat kelalaiannya melintasi palang pintu kereta yang telah tertutup tak terulang.
"Mengimbau kepada seluruh pejalan kaki maupun pengendara kendaraan bermotor yang hendak melintas di pintu pelintasan kereta api untuk memperhatikan palang pintu, rambu, ataupun suara yang mengisyaratkan bahwa kereta akan segera melintas," kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba.
Hal ini juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 yang mengatur bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
"Bila pintu pelintasan telah tertutup, mohon untuk bersabar menunggu kereta melintas dan pintu kembali terbuka sebelum melanjutkan perjalanan," kata Anne mewanti-wanti.
(Penulis M Chaerul Halim | Editor Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.