JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan akan tetap memberlakukan aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan di Ibu Kota menyusul adanya permintaan untuk menghapus kebijakan tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Lupito mengatakan kebijakan ganjil genap bertujuan untuk membatasi mobilitas warga di tengah penularan Covid-19.
"Untuk 13 ruas jalan ini tetap kami pertahankan (kebijakan ganjil genap)," ujar Syafrin, Kamis (20/1/2022).
"Penerapan di 13 ruas jalan itu untuk pengendalian mobilitas," imbuhnya.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa kebijakan ganjil genap bukan untuk mendorong masyarakat menaiki kendaraan umum.
Baca juga: Kronologi Mahasiswi UI Tertabrak KRL di Pondok Cina, Tak Respons Saat Dilarang Menyeberang
Sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mendesak Pemprov DKI untuk meniadakan ganjil genap di tengah penularan virus corona varian Omicron yang diyakini lebih mudah menular.
Penghentian sementara ganjil genap, kata Mujiyono, penting dilakukan untuk mengurangi kemungkinan penyebaran Covid-19 di ruang publik, khususnya transportasi umum.
"Untuk menghadapi penyebaran Covid-19 tersebut, apalagi Omicron semakin tinggi di Provinsi DKI Jakarta, kami meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mulai meniadakan ganjil genap sehingga diharapkan dapat mengurangi penggunaan transportasi massal," ucap Mujiyono, Selasa (18/1/2022).
Politikus Partai Demokrat ini meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk kembali memperketat protokol kesehatan di fasilitas umum dan tempat keramaian.
"Pembatasan jumlah penumpang pada angkutan umum massal juga harus segera diterapkan untuk menghindari transmisi lokal (Covid-19)," ucap dia.
Baca juga: Begini Cara Cek Tiket Vaksin Booster lewat Aplikasi PeduliLindungi...
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.