JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya akan memperketat syarat permohonan penerbitan maupun perpanjangan pelat nomor kendaraan khusus atau rahasia dengan huruf RF.
Adapun pengetatan syarat permohonan ini dilakukan karena banyak pengguna kendaraan berpelat khusus atau rahasia yang melanggar lalu lintas.
"Mulai minggu ini kami lakukan pengetatan terhadap permohonan STNK rahasia atau khusus, baik penerbitan baru atau perpanjangan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, dalam keterangannya Jumat (21/1/2022).
Baca juga: Polda Metro Ancam Tidak Akan Perpanjang Pelat Khusus RF, Ini Penyebabnya...
Untuk kendaraan dinas Polri, kata Sambodo, pemohon harus mendapatkan rekomendasi dari Bidang Profesi dan Keamanan (Propam).
Selain itu, pemohon pelat khusus atau rahasia kepolisian juga harus mendapat persetujuan dari Baintelkam Mabes Polri atau Ditintelkan Polda Metro Jaya.
Sementara itu, untuk kementerian dan lembaga, pemohon harus mendapat persetujuan yang ditandatangani oleh pejabat eselon I.
"Ditandatangani minimal eselon I di kementerian atau di instansi pemohon STNK khusus atau STNK rahasia tersebut," ungkap Sambodo.
"Eselon I berarti setingkat dirjen (direktur jenderal) ke atas dari instansi pemohon," sambungnya.
Baca juga: Banyak Pelanggaran, Penerbitan dan Perpanjangan Pelat Kendaraan RF Diperketat
Sambodo menambahkan, setiap pemohon juga harus melampirkan STNK dan BPKB yang masih berlaku. Selanjutnya, akan dilakukan pengecekan fisik disertai dengan pemeriksaan kartu identitas serta keanggotaan pemohon.
"Yang sah dan masih berlaku. Kemudian berpelat B untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya. Kalau diluar pelat B kami tidak bisa terbitkan di Polda Metro Jaya," kata Sambodo.
"Setelah itu ada cek fisik dan disertai dengan pemeriksaan kartu identitas atau KTA pejabat pemohon," pungkasnya.
Baca juga: Mobil Berpelat Khusus RF Terdampak Ganjil Genap, Ini Daftar Kendaraan yang Bebas dari Aturan
Sebelumnya, Sambodo mengungkapkan, terdapat 124 pelanggaran yang dilakukan kendaraan berpelat khusus sejak Senin (17/1/2022) sampai Rabu (19/1/2022).
Para pengendara tersebut ditilang karena melanggar aturan ganjil genap, berhenti di bahu jalan, hingga menggunakan rotator dan sirene.
Padahal, kata Sambodo, pengendara kendaraan berpelat khusus tetap harus mengikuti aturan lalu lintas yang berlaku.
Adapun mobil dengan nomor polisi belakang RF merupakan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas, hingga menteri. Pelat ini digunakan sebagai pengganti pelat merah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.