JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi sekaligus aktor film Ardhito Pramono akan menjalani rehabilitasi terkait penyalahgunaan narkoba selama enam bulan.
Kasubbag Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Taufik Ikhsan menjelaskan, jangka waktu rehabilitasi tersebut sesuai dengan rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta.
"Sesuai dengan hasil TAT, saudara AP direkomendasikan menjalani rehabilitasi selama enam bulan," ujar Taufik saat dikonfirmasi, Jumat (21/1/2022).
Baca juga: RSKO Cibubur Terima Ardhito Pramono sebagai Pasien Rehabilitasi
Menurut Taufik, polisi sudah mendapatkan hasil asesmen yang dilakukan TAT BNN Provinsi DKI Jakarta.
Berdasarkan hasil asesmen, Ardhito Pramono dinyatakan layak untuk menjalani rehabilitasi terkait penyalahgunaan narkoba.
Saat ini, kata Taufik, Ardhito Pramono sudah diberangkatkan ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta, Cibubur, Jakarta Timur, dan akan menjalani rehabilitasi mulai Jumat ini.
"Tim TAT di BNNP DKI telah menyatakan Saudari AP menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur," kata Taufik.
"Hari ini Ardhito Pramono telah berangkat ke RSKO Jakarta di Cibubur," pungkasnya.
Baca juga: Musisi Ardhito Pramono Direhabilitasi di RSKO Cibubur Mulai Hari Ini
Untuk diketahui, Ardhito Pramono ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya di Jakarta Timur, Rabu (12/1/2022) dini hari.
Saat polisi menggerebek rumahnya, pria berusia 26 tahun tersebut kedapatan sedang mengonsumsi narkoba jenis ganja.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.