TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan menangkap delapan tersangka pengedar narkotika jenis ganja, pada Rabu (12/1/2022) pukul 05.00 WIB. Polisi juga menyita 24 kilogram ganja sebagai barang bukti.
"Dari hasil penangkapan ini, kami mengamankan delapan tersangka inisial AK, ZF, IM, NA, JA, EF, MA, dan AR" ujar Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu, dalam konferensi pers, di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat (21/1/2022).
Baca juga: Bareskrim Musnahkan 244 Kg Sabu hingga 13,8 Kg Ganja, Sitaan dari 8 Kasus
Sarly menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi warga tentang adanya transaksi ganja di wilayah Bintaro, Tangerang Selatan.
Namun setelah diselidiki, transaksi bergeser ke wilayah Jakarta Selatan.
"Sehingga dilakukan pembuntutan ke wilayah Jakarta Selatan dan dilakukan penangkapan terhadap empat tersangka berikut barang bukti sembilan bungkus kertas coklat berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto keseluruhan 47,8 gram," ungkap Sarly.
Setelah itu, penyidik melakukan pengembangan ke lokasi berikutnya di wilayah Depok, Bekasi, dan Jakarta Barat.
Baca juga: Polisi Buru Penjual Ganja ke Ardhito Pramono
Kemudian, pihaknya berhasil mengamankan empat tersangka lain berinisial JA, EF, AR, dan MA, berikut barang bukti 23 paket ganja seberat 23.346 gram.
Selain itu juga diamankan 14 bungkus ganja dengan berat 354,7 gram dan tiga kotak plastik bening seberat 378 gram.
"Sehingga kami berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat total 24.201 gram. Jika diakumulasikan dalam rupiah barang bukti narkotika jenis ganja tersebut setara dengan Rp 350 Juta," tutur dia.
Sarly menuturkan, pihaknya belum mengetahui asal sindikat pengedar. Namun, ia memastikan ganja yang diedarkan merupakan permintaan konsumen.
"Hasil pengembangan, (pelaku) tidak punya pekerjaan tetap, ini rencananya akan diedarkan ke masyarakat tidak khusus, tergantung permintaan," ucap Sarly.
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pengedar Ganja di Tanah Karo, Punya 2 Ladang Ganja
Selain barang bukti ganja, polisi juga menyita lima unit ponsel berbagai merek.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) dan atau pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.