Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Tersangka Pengedar Ditangkap, Polisi Amankan 24 Kilogram Ganja

Kompas.com - 21/01/2022, 16:09 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan menangkap delapan tersangka pengedar narkotika jenis ganja, pada Rabu (12/1/2022) pukul 05.00 WIB. Polisi juga menyita 24 kilogram ganja sebagai barang bukti.

"Dari hasil penangkapan ini, kami mengamankan delapan tersangka inisial AK, ZF, IM, NA, JA, EF, MA, dan AR" ujar Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu, dalam konferensi pers, di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat (21/1/2022).

Baca juga: Bareskrim Musnahkan 244 Kg Sabu hingga 13,8 Kg Ganja, Sitaan dari 8 Kasus

Sarly menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi warga tentang adanya transaksi ganja di wilayah Bintaro, Tangerang Selatan.

Namun setelah diselidiki, transaksi bergeser ke wilayah Jakarta Selatan.

"Sehingga dilakukan pembuntutan ke wilayah Jakarta Selatan dan dilakukan penangkapan terhadap empat tersangka berikut barang bukti sembilan bungkus kertas coklat berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto keseluruhan 47,8 gram," ungkap Sarly.

Setelah itu, penyidik melakukan pengembangan ke lokasi berikutnya di wilayah Depok, Bekasi, dan Jakarta Barat.

Baca juga: Polisi Buru Penjual Ganja ke Ardhito Pramono

Kemudian, pihaknya berhasil mengamankan empat tersangka lain berinisial JA, EF, AR, dan MA, berikut barang bukti 23 paket ganja seberat 23.346 gram.

Selain itu juga diamankan 14 bungkus ganja dengan berat 354,7 gram dan tiga kotak plastik bening seberat 378 gram.

"Sehingga kami berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat total 24.201 gram. Jika diakumulasikan dalam rupiah barang bukti narkotika jenis ganja tersebut setara dengan Rp 350 Juta," tutur dia.

Sarly menuturkan, pihaknya belum mengetahui asal sindikat pengedar. Namun, ia memastikan ganja yang diedarkan merupakan permintaan konsumen.

"Hasil pengembangan, (pelaku) tidak punya pekerjaan tetap, ini rencananya akan diedarkan ke masyarakat tidak khusus, tergantung permintaan," ucap Sarly.

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pengedar Ganja di Tanah Karo, Punya 2 Ladang Ganja

Selain barang bukti ganja, polisi juga menyita lima unit ponsel berbagai merek.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) dan atau pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com