Ali menjelaskan, pertemuan daring bisa dilakukan dalam masa pandemi Covid-19 dengan tetap mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Wewenang, Tugas, dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan.
"KPK juga telah membuat ketentuan tentang tata cara kunjungan tahanan di Rutan KPK yang disosialisasikan kepada setiap tahanan," kata Ali.
Baca juga: Saat Teriakan hingga Bunyi Peluit Gagal Selamatkan Mahasiswi UI dari Sambaran KRL di Pondok Cina
Adapun berdasarkan Pasal 26 Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perawatan Tahanan pada Rutan KPK, tahanan dapat menerima kunjungan dari keluarga dan orang lain setelah mendapat izin dari penyidik, penuntut umum, atau hakim yang menahannya.
Adapun Pepen merupakan tersangka kasus suap. Pepen terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (5/1/2022).
Dalam penangkapan itu, KPK menyita Rp 5 miliar.
KPK menduga Pepen turut serta melakukan intervensi terkait beberapa proyek di Kota Bekasi dan mengutil "uang jabatan" dari pegawai di Pemkot Bekasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.