TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Di media sosial Twitter, sebuah akun menyebut bahwa polisi meremehkan aduan anak korban pencabulan oleh kuli bangunan di Pamulang, Tangerang Selatan.
Diketahui, pelaku berinisial S (41) mencabuli anak berinisial WAI (4).
Akun tersebut mengatakan, polisi menyangsikan omongan korban yang masih kecil karena dinilai berubah-ubah.
Baca juga: Cabuli Bocah di Pamulang, Kuli Bangunan Ditangkap Polisi
Menanggapi itu, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Aldo Primananda Putra membantahnya.
"Itu hoaks. Kita enggak ada ngomong begitu," ujar Aldo kepada Kompas.com, Jumat (21/1/2022).
Lagipula, kata Aldo, saat ini pelaku sudah ditangkap dan mengakui perbuatannya meski sempat mengelak.
Aldo mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 5 Januari 2022.
Orangtua korban melapor ke polisi pada 7 Januari 2022. Karena korban akan divisum terlebih dahulu, laporan polisi baru dibuat pada 10 Januari 2022.
Baca juga: Kuli Bangunan yang Cabuli Bocah di Pamulang Iming-imingi Korban dengan Cokelat
Laporan tersebut teregister dengan nomor TBL/B/54/1/2022/SPKT/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya.
Pihak kepolisian, kata Aldo, bahkan mendampingi korban untuk melakukan visum sebanyak dua kali untuk menindaklanjuti kasus ini.
Visum pertama dilakukan di RSUD Tangerang, tetapi hasil visum tidak menunjukkan ada bukti luka. Saat itu, pelaku masih mengelak telah melakukan aksi cabul.
"Awal hasil visum tidak ada ditemukan kelainan (luka), itu di RSUD Tangerang karena pas ke RSUD Tangsel itu enggak ada (dokternya)," ucap Aldo.
Kemudian, dilakukan visum kedua di RSCM Jakarta Pusat. Hasil visum kedua menunjukkan ada luka di bagian alat vital korban.
Baca juga: Fakta Kuli Cabuli Bocah di Pamulang: Iming-iming Cokelat dan Mengelak Akui Perbuatan
"Pelaku awalnya enggak ngaku karna hasil visum pertama enggak terbukti, tapi hasil RSCM ada luka di selaput dara, baru enggak bisa ngelak (pelaku)," lanjut Aldo.
Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menangkap pelaku pada 16 Januari 2022.