Setelah hasil visum keluar, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Aldo menambahkan, saat ini, polisi masih melengkapi pemberkasan.
Pihak keluarga korban juga membantah bahwa polisi mengabaikan laporan pencabulan itu.
Baca juga: Sempat Mengelak, Pelaku Akhirnya Mengaku Cabuli Bocah Setelah Hasil Visum Keluar
Orangtua korban, S (36) mengaku tak pernah mengumbar soal laporan pencabulan terhadap anaknya ke polisi.
"Saya pribadi sebagai pelapor enggak pernah ngomong sama sekali soal itu," ujar S saat dihubungi Kompas.com.
S juga mengaku tak kenal dengan pemilik akun Twitter yang membeberkan cerita soal kasus itu di media sosial.
Menurut dia, pihak kepolisian sejauh ini telah memproses laporannya hingga menetapkan pelaku sebagai tersangka dan menahannya.
S menuturkan bahwa pihak kepolisian langsung memproses kasusnya dan menetapkan sebagai tersangka setelah hasil visum kedua terbukti kuat.
Baca juga: Modus Pencabulan Guru Ngaji di Bogor Membacakan Doa agar Pintar
"Malam minggu pelaku sudah dibawa ke Polres untuk dimintai keterangan," kata S.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang tentang pencabulan terhadap anak, dengan hukuman dipidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.