TANGERANG, KOMPAS.com - Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengungkap ada tambahan satu kasus Covid-19 varian Omicron di wilayahnya.
Penemuan ini bermula dari empat kasus Omicron yang ada sebelumnya.
"Kami sudah tracing. Jadi ada mulanya empat (pasien Omicron), jadi lima (total pasien Omicron di Kota Tangerang)," kata Arief kepada awak media, Jumat (21/1/2022).
Politikus Partai Demokrat itu tak mengungkapkan alamat kelima pasien tersebut. Dia hanya menyampaikan, kelimanya merupakan warga ber-KTP Kota Tangerang.
"Datanya (pasien Omicron warga mana) ada di Dinas Kesehatan, tapi yang pasti mereka warga ber-KTP Kota Tangerang. Masalah warga mana, Omicron sudah banyak," ujar Arief.
Baca juga: Viral Kampung Mati Di Bantargebang Kota Bekasi, Seperti Ini Faktanya
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengungkapkan, dua dari lima pasien Omicron di wilayah administasinya merupakan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
Sementara itu, tiga pasien Omicron lain tertular lewat transmisi lokal.
"Jadi dua (pasien Omicron) memang PPLN dan tiga (pasien lain) ini sudah lokal tranmisinya," sebut Arief.
Arief tidak menyebut secara rinci dua PPLN itu sempat mengunjungi negara apa saja.
"Covid-19 sudah banyak dan Covid-19 enggak kenal KTP, bisa kena siapa saja dan di mana saja. Yang penting Pemkot mendorong kewaspadaan masyarakat," papar Arief.
Baca juga: Demi Bayar Utang Rp 1 Miliar, Ibu Hamil Rela Jual Ginjal
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah berujar, pihaknya akan menyesuaikan sejumlah aturan sebagai langkah penanggulangan penularan Covid-19, termasuk Omicron.
Salah satu aturan yang hendak disesuaikan adalah terkait jumlah karyawan yang bekerja dari kantor atau work from office (WFO) dan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
"Kami tekankan arahan Presiden soal WFH, akan kami optimalkan untuk mengurangi mobilisasi masyarakat," ujar Arief.
Rencananya, Pemkot Tangerang akan menerapkan aturan jumlah karyawan yang WFH sebanyak 50 persen dari kapasitas kantor, sedangkan 50 persen sisanya tetap bekerja di kantor.
Meski demikian, Pemkot Tangerang hingga kini masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat berkait peraturan WFH 50 persen tersebut.
Baca juga: Kasus Omicron Tersebar di 34 Kecamatan di DKI Jakarta, Ini Daftarnya