TANGERANG, KOMPAS.com - Dua tersangka penyekapan terhadap seorang wanita di Ciledug Indah II, Pedurenan, Karang Tengah, Tangerang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian Metro Tangerang Kota.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka beberapa hari yang lalu. Inisialnya SF dan FT. Saat ini sudah dilakukan penahanan," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Komarudin saat dihubungi, Minggu (23/1/2022).
SF (40) dan FT (26) diamankan kepolisian usai mereka berdua menyekap Sulistyawati (45) di Ciledug, Kota Tangerang pada awal Januari lalu.
Dalam kasus penyekapan tersebut, kedua tersangka menjalankan aksinya agar korban melunasi hutangnya.
Baca juga: Selidiki Kasus Penyekapan di Ciledug Indah II, Polisi Minta Klarifikasi Korban
"Karena hutang korban tidak dibayarkan, mereka menggunakan cara-cara lain sehingga terjadilah penyekapan yang dalam hukumnya itu Pasal 333 tentang merampas kemerdekaan orang lain," ujar Komarudin.
Menurut dia, kedua tersangka terancam hukuman kurungan enam tahun penjara.
"Ancaman hukumannya enam tahun penjara," ujarnya.
Sulistyawati sebelumnya mengaku disekap oleh seorang perempuan berinisial F di Ciledug Indah II, Pedurenan, Karang Tengah, Kota Tangerang, pada 7-8 Januari 2022.
Sulistyawati disekap karena tak mampu membayar utang kepada F.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Komarudin berujar, pihaknya telah menerima laporan yang diajukan oleh Sulistyawati.
"Iya, (Sulistyawati) sudah buat laporan. Sementara laporan baru kami terima," ujarnya kepada awak media, Kamis (13/1/2022).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.