Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Murid SD Kelas 1 dan 2 Wajib Belajar Daring, Dindik Kota Tangerang: Terlalu Dini Pahami Prokes

Kompas.com - 24/01/2022, 13:00 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Seluruh murid SD kelas 1 dan 2 di Kota Tangerang wajib mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ) alias belajar secara daring (online) per Senin (24/1/2022).

Sementara itu, murid SD kelas 3-6 masih dapat mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di sekolah.

Kabid Pembinaan SD Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang Helmiati berujar, murid SD kelas 1 dan 2 wajib mengikuti PJJ lantaran mereka dianggap masih belum memahami protokol kesehatan.

"Mulai hari ini kelas 1 dan 2 semua online dulu," sebutnya melalui sambungan telepon, Senin.

Baca juga: Kapasitas PTM Jenjang SD di Kota Tangerang Jadi 50 Persen, Ini Peraturannya

"Karena kelas 1 dan 2 edukasinya masih kurang untuk protokol kesehatan, masih terlalu dini untuk memahami protokol kesehatan," lanjut dia.

Helmiati mengungkapkan, melonjaknya kasus Covid-19 yang meningkat di Kota Tangerang juga menjadi alasan mengapa murid kelas 1 dan 2 wajib belajar secara online.

"Kita masih ada kekhawatiran karena lonjakan Covid-19 cukup signifikan di Kota Tangerang,"  ucapnya.

Aturan yang mengatur pembelajaran murid SD kelas 1 dan 2 itu mulai berlaku bersamaan dengan kapasitas pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

Baca juga: UPDATE 24 Januari: Tambah 133 Kasus di Kota Tangerang, 741 Pasien Covid-19 Masih Dirawat

Per Senin ini, lanjut Helmiati, kapasitas PTM jenjang SD maksimal 50 persen siswa.

"Iya, per hari ini (Senin), semua SD kapasitasnya 50 persen (siswa)," katanya.

Dia menyebut pihak sekolah maksimal menggelar tiga jam proses belajar mengajar dalam satu hari.

Sebelumnya, pada saat kapasitas PTM masih 100 persen, pihak sekolah diizinkan menggelar enam jam proses belajar mengajar dalam satu hari.

"Durasinya sekarang maksimal tiga jam," ujarnya.

Helmiati mengatakan, sebuah kelas diizinkan untuk digunakan oleh dua rombongan belajar yang berbeda.

Saat pergantian rombongan belajar, pihak sekolah wajib mengosongkan kelas dalam waktu satu jam agar ruang kelasnya disemprot disinfektan.

"Apabila satu kelas dipakai dua rombongan belajar, maka jeda waktunya minimal satu jam supaya didisinfektan dulu kelasnya," paparnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Megapolitan
Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Megapolitan
Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Megapolitan
Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Megapolitan
Selain ke Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Selain ke Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Keluarga Pemilik Toko Bingkai 'Saudara Frame' yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Keluarga Pemilik Toko Bingkai "Saudara Frame" yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com