JAKARTA, KOMPAS.com - Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sutikno mengatakan konvoi mobil mewah di tol Andara yang fotonya viral di media sosial, melanggar batas kecepatan minimum di jalan bebas hambatan.
"Sebenarnya gini, mereka itu jalan tapi jalannya pelan dan memenuhi jalur. Terus ada yang mengambil video dokumentasi," ujar Sutikno saat dikonfirmasi, Senin (24/1/2022).
"Undang-Undang mengatur di tol itu kecepatan paling rendah 60 kilometer per jam. Kalau mereka kurang dari kecepatan itu, yang pasti (arus lalu lintas) terhambat," kata Sutikno.
Baca juga: Polisi Sebut Peserta Konvoi Mobil di Tol Andara Tak Berhenti, tapi Berjalan Pelan dan Ganggu Lalin
Meski begitu, Sutikno mengakui bahwa petugas tidak menilang, hanya memberikan teguran.
Hal itu karena para pengendara tersebut membawa kelengkapan surat-surat kendaraan dan mengakui kesalahannya yang melaju pelan di jalan tol.
"Hanya dilakukan peneguran sama anggota di lapangan. Pemobil juga kooperatif, memohon maaf, dan mengakui kesalahan. Dia juga berjanji tidak akan lakukan kesalahan lagi," ungkap Sutikno.
Adapun mobil-mobil itu konvoi dan melakukan dokumentasi di Tol KM 02.400 Andara, Minggu sekitar pukul 10.45 WIB.
Akibatnya, arus lalu lintas di tol tersebut sempat terhambat lantaran konvoi mobil-mobil yang menghalangi arus lalu lintas.
"(Mereka) sedang melaksanakan dokumentasi di dalam tol, sehingga mengganggu pengguna jalan yang lain," ujar Sutikno.
Baca juga: Peserta Konvoi di Tol Andara: Ada Mobil Ugal-ugalan Masuk Robongan, Tiba-tiba Kami Diblok Polisi
Polisi kemudian menegur para pengguna mobil itu. Kabar itu mulanya diunggah di akun media sosial TMC Polda Metro Jaya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.