JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta Achmad Yani mengatakan, pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur akan berdampak pada roda perekonomian di Jakarta.
Dampak tersebut, kata dia, utamanya akan dirasakan oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Ada transisi yang berpotensi membahayakan roda perekonomian," kata Achmad dalam diskusi daring, Senin (24/1/2022).
Baca juga: Luhut Sebut Jakarta Berpotensi Masuk PPKM Level 3, Pemprov DKI Tunggu Keputusan Pemerintah Pusat
"Saat pindahnya kementerian atau lembaga negara dari Jakarta, tentu sangat banyak kita lihat dari UMKM, sektor usaha, catering, perhotelan yang sudah berhubungan dengan pemerintah pusat, namun terputus akibat pemindahan ibu kota ini," lanjut dia.
Achmad menilai, seharusnya pemerintah lebih memprioritaskan para pelaku UMKM yang memerlukan bantuan di masa pandemi Covid-19, bukannya fokus pada pemindahan ibu kota yang akan memakan banyak biaya.
"Ini masyarakat perlu berjuang dalam pemulihan ekonomi dan melawan pandemi, tapi anggaran tidak diprioritaskan untuk rakyat kecil," ujarnya.
Baca juga: Ketua DPRD Harap Jakarta Bisa seperti New York Saat Tak Lagi Jadi Ibu Kota
PKS DPRD DKI Jakarta, lanjut Achmad, juga menyayangkan pemerintah pusat yang tidak memberikan ruang bagi warga Jakarta untuk diajak diskusi dan memberikan pendapat mengenai rencana pemindahan ibu kota.
Padahal, pemindahan ibu kota berkaitan dengan masalah nasional sehingga sudah seharusnya komunikasi dari pemerintah pusat kepada warga DKI Jakarta bisa lebih baik lagi.
"Apa pun yang kita lihat pada saat ini, karena UU Ibu Kota Negara sudah diketok, maka kita tentunya warga Jakarta bagaimana mengantisipasi pemindahan ibu kota negara ini terhadap nasib Jakarta," ucap dia.
Baca juga: Pasien Covid-19 di Jakarta Meningkat, Keterisian Tempat Tidur di RS Capai 31 Persen
Adapun Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) sudah resmi disahkan DPR menjadi undang-undang (UU).
Hal itu terjadi setelah DPR menyetujui RUU itu dalam rapat paripurna ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022, Selasa (18/1/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.