Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syahril Parlindungan Marbun Kembali Jalani Sidang Kasus Pencabulan Anak, Ini Duduk Perkaranya

Kompas.com - 25/01/2022, 00:55 WIB
M Chaerul Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Terpidana kasus pencabulan anak, Syahril Parlindungan Marbun alias Kaka Ai, kembali menjalani sidang dakwaan atas laporan yang dilayangkan korban ketiga, di Pengadilan Negeri Depok, Senin (24/1/2022).

Kaka Ai merupakan bekas pembina misdinar salah satu gereja di Depok. Dia juga sedang menjalani pidana penjara 15 tahun setelah divonis Pengadilan Negeri Depok pada 6 Januari 2021 lalu.

Dalam kasus ini, Kaka Ai kembali didakwa melakukan pencabulan, namun dengan korban yang berbeda.

Baca juga: Predator Seksual Anak Gereja Herkulanus Depok Didakwa Pasal Berlapis

Kuasa hukum korban, Azas Tigor Nainggolan mengatakan, perkara ini berawal dari aduan salah satu korban pada pertengahan Mei 2020 lalu.

"Korban mengadu, terus saya bikin tim bersama pengurus gereja untuk menginvestigasi kasus ini. Biasanya kekerasan seksual terhadap anak itu korbannya banyak dan itu udah berjalan panjang," kata Tigor, saat dihubungi, Senin (24/1/2022).

Kemudian, pada pertengahan sidang berkas pertama, korban lain menghubungi untuk meminta pendampingan hukum guna membuat laporan baru.

"Korban lain hubungi saya, baru melapor. 28 Desember lalu, berkasnya P21 (lengkap) dari polisi Depok," kata Tigor.

"Dia (korban dari berkas kedua) sih udah beberapa kali mengalami (pencabulan) sekitar tiga kali, tapi yang dilaporkan kejadian yang di Desember 2019," ungkapnya.

Baca juga: Syahril Parlindungan Marbun, Eks Pengurus Gereja di Depok yang Cabuli Anak-anak, Divonis 15 Tahun Penjara

Tigor menuturkan, pelaku memaksa korban untuk mengirim foto tanpa busana. Korban dengan diselimuti rasa takut terpaksa memberikan.

Setelah pelaku mendapati foto tersebut, pelaku memaksa korban untuk mengikuti kehendak pelaku.

"Dia (korban) dipanggil disuruh ke perpustakaan di gereja, katanya mau beres-beres. Sebenarnya korban enggak mau, karena dia sudah tahu akan dilecehkan lagi," kata Tigor.

Menurut Tigor, terpidana mengancam akan menyebarkan foto korban jika tak mau menuruti perintah.

"Akhirnya datang dia. Nah kejadian lagi itu, akhirnya dilaporin. Jadi ini adalah berkas kedua terhadap pelaku yang sama. Jadi beda kasus," ungkap Tigor.

Baca juga: Divonis 15 Tahun Penjara, Kasus Cabul Berikutnya Siap Menjerat Syahril Parlindungan Marbun

Sementara, Kasi Intel Kejari Depok Andi Rio Rahmatu menyebutkan, persidangan pertama kasus kekerasan seksual yang menyeret Syahril berlangsung pada 17 Januari 2022 lalu dengan agenda pemeriksaan identitas terdakwa.

"Tetapi setelah pemeriksaan identitas karena penasihat hukumnya tidak hadir, sidang ditunda dengan pertimbangan ancaman pidananya tinggi, jadi ditunda," kata Rio.

Adapun dalam persidangan hari ini, jaksa penuntut umum telah membacakan dakwaan.

Kuasa hukum terdakwa berencana mengajukan eksepsi yang dibacakan pada sidang berikutnya, 7 Februari 2022.

Syahril didakwa dengan Pasal 82 Ayat 2 UU 35 2014 Jo UU 17 Tahun 2016, subsidair Pasal 82 Ayat 1 Jo 76 E UU 35 2014 Jo UU 17 Tahun 2016.

Ancaman hukumannya, pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Megapolitan
Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Megapolitan
Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Megapolitan
Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com