DEPOK, KOMPAS.com - Sidang dakwaan terhadap Syahril Parlindungan Marbun alias Kaka Ai digelar di Pengadilan Negeri Depok, Senin (24/1/2022).
Sebelum sidang berlangsung, Pengacara terdakwa kasus pencabulan anak di Gereja Paroki Santo Herkulanus Depok, Violen Helen Pirsouw sempat memaki ibu korban.
Kuasa hukum korban, Azas Tigor Nainggolan mengatakan, kuasa hukum terdakwa memaki ibu korban yang saat itu sedang berdoa.
Baca juga: PN Depok Lockdown, Hakim dan Belasan Orang Positif Covid-19
"Kuasa hukum korban dan memaki ibu korban yang sedang berdoa untuk mengawal persidangan, 'ngapain lo berdoa'," kata Azas saat dihubungi Kompas.com, Senin (24/1/2022).
Sontak ibu korban syok atas perbuatan yang dilakukan pengacara terdakwa.
Pasalnya, Violen melemparkan nada kesal serta membandingkan kondisi terdakwa yang sudah ditetapkan sebagai terpidana selama 15 tahun.
"Ketakutan syok, drop langsung nangis histeris. Dia tuh kan masa enggak ngerasa, coba anaknya, katanya, digituin jadi korban," ujar Azas.
Dalam cekcok tersebut, Violen menuding sidang pada perkara kedua merupakan permainan pihak gereja. Sebab, pelapor pada kasus ini sudah meninggal.
Baca juga: Polisi Butuh 3 Bulan Lengkapi Berkas Kasus Predator Seksual Anak di Gereja Herkulanus Depok
"Masuk ruang sidang tapi sidang belom di mulai marah-marah ke hakim, marah-marah sama jaksa, 'ini permainan semua ni orang udah divonis kok digelar lagi, kan pelapornya sudah meninggal'," ujar Azas.
"Sudah masuk persidangan. Nah itu dia (Violen), terus marah-marah tadi di pengadilan. Dia bilang ini permainanlah segala macam," lanjut dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.