Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Terdakwa Kasus Pencabulan Anak di Gereja Herkulanus Sempat Memaki Ibu Korban

Kompas.com - 25/01/2022, 06:24 WIB
M Chaerul Halim,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Sidang dakwaan terhadap Syahril Parlindungan Marbun alias Kaka Ai digelar di Pengadilan Negeri Depok, Senin (24/1/2022).

Sebelum sidang berlangsung, Pengacara terdakwa kasus pencabulan anak di Gereja Paroki Santo Herkulanus Depok, Violen Helen Pirsouw sempat memaki ibu korban.

Kuasa hukum korban, Azas Tigor Nainggolan mengatakan, kuasa hukum terdakwa memaki ibu korban yang saat itu sedang berdoa.

Baca juga: PN Depok Lockdown, Hakim dan Belasan Orang Positif Covid-19

"Kuasa hukum korban dan memaki ibu korban yang sedang berdoa untuk mengawal persidangan, 'ngapain lo berdoa'," kata Azas saat dihubungi Kompas.com, Senin (24/1/2022).

Sontak ibu korban syok atas perbuatan yang dilakukan pengacara terdakwa.

Pasalnya, Violen melemparkan nada kesal serta membandingkan kondisi terdakwa yang sudah ditetapkan sebagai terpidana selama 15 tahun.

"Ketakutan syok, drop langsung nangis histeris. Dia tuh kan masa enggak ngerasa, coba anaknya, katanya, digituin jadi korban," ujar Azas.

Dalam cekcok tersebut, Violen menuding sidang pada perkara kedua merupakan permainan pihak gereja. Sebab, pelapor pada kasus ini sudah meninggal.

Baca juga: Polisi Butuh 3 Bulan Lengkapi Berkas Kasus Predator Seksual Anak di Gereja Herkulanus Depok

"Masuk ruang sidang tapi sidang belom di mulai marah-marah ke hakim, marah-marah sama jaksa, 'ini permainan semua ni orang udah divonis kok digelar lagi, kan pelapornya sudah meninggal'," ujar Azas.

"Sudah masuk persidangan. Nah itu dia (Violen), terus marah-marah tadi di pengadilan. Dia bilang ini permainanlah segala macam," lanjut dia.

Atas perbuatan tersebut, Azas menyayangkan sikap pengacara terdakwa sebagai tindakan tak bermoral.

"Semoga pengalaman buruk macam advokat ini menjadi pelajaran bagi advokat lainnya. Jangan sampai menyerang korban atau keluarga korban secara kasar dan memaki di pengadilan. Sangat memalukan dan tidak bermoral perilaku kuasa hukum si pelaku kekerasan seksual terhadap anak," pungkas dia.

Dalam persidangan, Kasie Intel Kejari Depok Andi Rio Rahmatu menyebut, sebelumnya penetapan awal persidangan kasus kekerasan seksual yang menyeret Syahril alias Kaka Ai berlangsung pada tanggal 17 Januari 2022 lalu dengan agenda pemeriksaan identitas terdakwa.

Baca juga: Jangan Pernah Ada Kata Kompromi dan Damai terhadap Pelaku Kekerasan Seksual

"Tetapi setelah pemeriksaan identitas karena penasihat hukumnya tidak hadir, enggak datang kemudian sidang ditunda dengan pertimbangan ancaman pidananya tinggi, jadi ditunda," kata Rio.

Sementara, dari hasil persidangan itu Majelis Hakim meminta terdakwa mendatangkan kuasa hukum untuk persidangan selanjutnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com