"Kalau hari ini, penasihat hukumnya tidak hadir, maka akan ditunjuk penunjukan penasihan hukum dari PN Depok," lanjut Rio.
Adapun dalam persidangan kali ini, JPU telah membacakan dakwaan terhadap terdakwa.
Kuasa hukum terdakwa berencana mengajukan eksepsi yang akan dibacakan pada sidang berikutnya di tanggal 7 Februari 2022.
Syahril alias Kaka Ai didakwa Pasal 82 Ayat 2 UU 35 2014 Jo UU 17 Tahun 2016, subsidair Pasal 82 Ayat 1 Jo 76 E UU 35 2014 Jo UU 17 Tahun 2016.
Dakwaan tersebut berisi ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
(Penulis M Chaerul Halim | Editor Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.