Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bentak Ibu Korban Pencabulan, Pengacara Diduga Kesal Kliennya Diseret ke Pengadilan Lagi

Kompas.com - 25/01/2022, 08:49 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara terdakwa kasus pencabulan anak di Gereja Paroki Santo Herkulanus Depok, Violen Helen Pirsouw, sempat memaki ibu korban.

Hal itu terjadi sebelum sidang dakwaan terhadap terdakwa Syahril Parlindungan Marbun alias Kaka Ai digelar di Pengadilan Negeri Depok, Senin (24/1/2022) kemarin.

Kuasa hukum korban, Azas Tigor Nainggolan mengatakan, kuasa hukum terdakwa memaki ibu korban yang saat itu sedang berdoa.

"Kuasa hukum memaki ibu korban yang sedang berdoa untuk mengawal persidangan, 'ngapain lo berdoa'," kata Azas saat dihubungi Kompas.com, Senin (24/1/2022).

Baca juga: Syahril Parlindungan Marbun Kembali Jalani Sidang Kasus Pencabulan Anak, Ini Duduk Perkaranya

Sontak ibu korban syok atas perbuatan yang dilakukan Violen.

Pasalnya, Violen melemparkan nada kesal serta membandingkan kondisi terdakwa yang sudah ditetapkan sebagai terpidana selama 15 tahun.

"Ketakutan syok, drop langsung nangis histeris. Dia tuh kan masa enggak ngerasa, coba anaknya, katanya, digituin jadi korban," ujar Azas.

Baca juga: 14 Orang Diamankan terkait Pengeroyokan Kakek Wiyanto di Cakung, 4 Jadi Tersangka

Dalam cekcok tersebut, Violen menuding sidang pada perkara kedua merupakan permainan pihak gereja. Sebab, pelapor pada kasus ini sudah meninggal.

"Masuk ruang sidang tapi sidang belom di mulai marah-marah ke hakim, marah-marah sama jaksa, 'ini permainan semua ni orang udah divonis kok digelar lagi, kan pelapornya sudah meninggal'," ujar Azas.

"Sudah masuk persidangan. Nah itu dia (Violen), terus marah-marah tadi di pengadilan. Dia bilang ini permainanlah segala macam," lanjut dia.

Baca juga: [POPULER JABODETABEK] Kakek Tewas Dikeroyok karena Dituduh Maling | Konvoi Mobil Mewah Tak Ditilang Meski Langgar Aturan

Azas pun menyayangkan sikap pengacara terdakwa itu. Ia menyebutnya sebagai tindakan tak bermoral.

"Semoga pengalaman buruk macam advokat ini menjadi pelajaran bagi advokat lainnya. Jangan sampai menyerang korban atau keluarga korban secara kasar dan memaki di pengadilan. Sangat memalukan dan tidak bermoral perilaku kuasa hukum si pelaku kekerasan seksual terhadap anak," pungkas dia.

Dalam persidangan, Kasie Intel Kejari Depok Andi Rio Rahmatu menyebut, sebelumnya penetapan awal persidangan kasus kekerasan seksual yang menyeret Syahril alias Kaka Ai berlangsung pada tanggal 17 Januari 2022 lalu dengan agenda pemeriksaan identitas terdakwa.

"Tetapi setelah pemeriksaan identitas karena penasihat hukumnya tidak hadir, enggak datang kemudian sidang ditunda dengan pertimbangan ancaman pidananya tinggi, jadi ditunda," kata Rio.

Baca juga: Jakarta Tetap PPKM Level 2, Mal Buka hingga 21.00, Kapasitas 50 Persen

Sementara, dari hasil persidangan itu Majelis Hakim meminta terdakwa mendatangkan kuasa hukum untuk persidangan selanjutnya.

"Kalau hari ini, penasihat hukumnya tidak hadir, maka akan ditunjuk penunjukan penasihan hukum dari PN Depok," lanjut Rio.

Adapun dalam persidangan kali ini, JPU telah membacakan dakwaan terhadap terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa berencana mengajukan eksepsi yang akan dibacakan pada sidang berikutnya di tanggal 7 Februari 2022.

Syahril alias Kaka Ai didakwa Pasal 82 Ayat 2 UU 35 2014 Jo UU 17 Tahun 2016, subsidair Pasal 82 Ayat 1 Jo 76 E UU 35 2014 Jo UU 17 Tahun 2016.

Dakwaan tersebut berisi ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

(Penulis M Chaerul Halim | Editor Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com