TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri menetapkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali untuk periode 25-31 Januari 2022 atau selama sepekan mendatang.
Perpanjangan itu ditetapkan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dilansir dari aturan dalam Inmendagri tersebut, pada Selasa (25/1/2022) ini hingga tanggal 31 Januari 2022 wilayah Kota Tangerang Selatan berstatus Level 2.
Baca juga: UPDATE 24 Januari: Kasus Positif Covid-19 di Tangsel Bertambah 131, Pasien Dirawat Bertambah 124
"Gubernur Banten dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2 (dua) yaitu Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang," demikian kutipan di Inmendagri tersebut.
Sementara itu, ada sejumlah aturan untuk daerah-daerah yang berstatus PPKM Level 2 yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 05.
Dengan diterapkannya PPKM level 2 di Tangsel, maka aturan Pertemuan Tatap Muka (PTM) di sekolah-sekolah di Tangsel, hanya boleh diikuti 50 persen anak.
"Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh," bunyi Inmendagri itu.
Kemudian, perusahaan juga diminta untuk menerapkan Work From Office (WFO) sebanyak 50 persen dan sisanya diberlakukan Work From Home (WFH).
Baca juga: Dinkes Tangsel Fokuskan Penanganan terhadap Pasien Omicron dengan Komorbid dan Lansia
"Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan maksimal 50 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja," kutipan di Inmendagri tersebut.
Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen.
Pasar rakyat yang menjual barang bukan kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan beroperasi sampai dengan pukul 18.00 waktu setempat.
Hingga aturan yang membatasi restoran/rumah makan dan pusat perbelanjaan/mal hanya boleh buka hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.