Saat hendak mengikuti program tersebut, ketiga penggugat wajib menjadi anggota Koperasi Merah Putih.
Guna menjadi anggota, lanjut Asfa, mereka harus membayar duit sebesar Rp 200.000.
Saat itu, ketiga penggugat tertarik untuk mengikuti program tersebut dan menanam investasi masing-masing sekitar Rp 4,6 juta-Rp 4,9 juta.
Baca juga: Yusuf Mansur Bicara Nilai Sedekah saat Tawarkan Investasi Tabung Tanah
Seusai menanam investasi, mereka dijanjikan keuntungan berupa bagi hasil dari program tabung tanah tersebut.
Namun, sejak 2014 hingga saat ini, ketiga penggugat tak kunjung mendapat bagi hasil yang dijanjikan.
Oleh karena itu, ketiga penggugat memutuskan untuk menggugat Yusuf Mansur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.