Pada agenda sidang pekan kemarin, keempat terdakwa kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang dihadirkan langsung di ruang sidang.
Keempatnya adalah Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar.
Mereka merupakan petugas Lapas Kelas I Tangerang.
Sementara itu, kuasa hukum dari keempat terdakwa adalah Firman Silalahi.
Terdakwa Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho dijerat dengan Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.
Baca juga: Jadi Terdakwa Kasus Kebakaran Lapas Tangerang, 4 Petugas Tak Ditahan dan Masih Bekerja
Sementara itu, Panahan Butar Butar disangkakan Pasal 188 KUHP tentang kesalahan (kealpaan) hingga menyebabkan kebakaran.
Sebagaimana diketahui, sebenarnya ada total enam tersangka atas kasus kebakaran lapas tersebut.
Kedua orang yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan tidak mengikuti sidang itu adalah JMN dan RS.
Catatan Kompas.com, JMN adalah salah satu narapidana di lapas dan RS adalah petugas di lapas.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.