TANGERANG, KOMPAS.com - Sidang kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang pada Selasa (25/1/2022).
Sebagaimana diketahui, Lapas Kelas I Tangerang di Kota Tangerang terbakar hebat pada 8 September 2021.
Akibat kebakaran itu, setidaknya 49 narapidana tewas di lapas dan di rumah sakit (RS).
Baca juga: Fakta Sidang Kebakaran Lapas Tangerang, Agenda Perdana Ditunda dan Para Terdakwa Tak Ditahan
Atas kejadian tersebut, terdapat empat orang yang menjadi terdakwa kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.
Jadwal sidang pidana kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang itu disampaikan Humas PN Tangerang Arif Budi Cahyono.
"Sesuai rencana, (sidang) jam 13.00 WIB siang," ujarnya pada awak media, Selasa.
Arif menyebut, sidang tersebut akan digelar di Ruang 1, PN Tangerang.
Sebagai informasi, agenda sidang yang berlangsung hari ini adalah kelanjutan dari agenda sidang yang berlangsung pada Selasa pekan kemarin.
Agenda sidang pada Selasa pekan kemarin harus ditunda lantaran mertua dari ketua majelis hakim Aji Suryo meninggal dunia.
Dengan demikian, sidang pada Selasa ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.
Pada agenda sidang pekan kemarin, keempat terdakwa kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang dihadirkan langsung di ruang sidang.
Keempatnya adalah Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar.
Mereka merupakan petugas Lapas Kelas I Tangerang.
Sementara itu, kuasa hukum dari keempat terdakwa adalah Firman Silalahi.
Terdakwa Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho dijerat dengan Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.
Baca juga: Jadi Terdakwa Kasus Kebakaran Lapas Tangerang, 4 Petugas Tak Ditahan dan Masih Bekerja
Sementara itu, Panahan Butar Butar disangkakan Pasal 188 KUHP tentang kesalahan (kealpaan) hingga menyebabkan kebakaran.
Sebagaimana diketahui, sebenarnya ada total enam tersangka atas kasus kebakaran lapas tersebut.
Kedua orang yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan tidak mengikuti sidang itu adalah JMN dan RS.
Catatan Kompas.com, JMN adalah salah satu narapidana di lapas dan RS adalah petugas di lapas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.